> >

Ada Anggota KPPS Pemilu 2024 Meninggal, KPU Akan Beri Santunan, Segini Besarannya

Tren | 16 Februari 2024, 13:45 WIB
Logo KPU. Ini besaran santunan KPPS yang meninggal dunia (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 yang dilaporkan meninggal dunia hingga Jumat (16/2/2024) sedikitnya 12 orang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku masih mendata jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal saat menjalankan pemungutan suara Pemilu 2024.

KPU memastikan, jumlah petugas KPPS yang tutup usia tak sebanyak Pemilu 2019 yang berjumlah 894.

“Secara resmi KPU akan sampaikan kepada publik. Saat ini, KPU masih lakukan pendataan,” kata anggota KPU RI Idham Holik, Kamis (15/2/2024), dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Anggota KPPS Meninggal Dunia Sudah 12 Orang, Penyebabnya Kelelahan hingga Kecelakaan

Ia mengakui beban kerja berat bagi petugas KPPS, karena penghitungan suara harus beres dalam waktu satu hari di TPS, meskipun tak semua kematian petugas KPPS pada Pemilu 2024 terjadi setelah pemungutan suara.

Idham menyebut, KPU sempat usul agar penghitungan suara di TPS dilakukan dengan 2 panel guna memangkas tenaga dan waktu, yakni satu panel yang menghitung jenis surat suara presiden-wakil presiden dan DPD, dan panel lainnya yang menghitung surat suara DPR dan DPRD.

Usul ini sudah disimulasikan KPU di beberapa wilayah, di antaranya Kota Tangerang, Kota Bogor, Palembang, Kutai Kartanegara.

“Tapi ternyata pada saat kami rapat konsultasi dengan pembentuk undang-undang, pembentuk undang-undang masih memandang cukup satu panel, sebagaimana yang telah dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024, persis sama dengan 2019 lalu, 17 April 2019,” ujar Idham.

Baca Juga: Bawaslu Temukan Adanya Intimidasi Terhadap KPPS di 1.473 TPS

Santunan untuk KPPS Pemilu 2024 yang Meninggal Dunia

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU