> >

Siapa Saja Penerima Bantuan PBI-JK KIS 2024? Cek di cekbansos.kemensos.go.id hingga WhatsApp

Kesehatan | 19 Januari 2024, 05:05 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan. (Sumber: Kontan.co.id/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) merupakan salah satu program bantuan pemerintah yang masih efektif berjalan di tahun 2024.

Program ini dirancang khusus untuk memberikan dukungan kepada Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), yang dikelola langsung oleh BPJS Kesehatan. Kartu Indonesia Sehat (KIS) berperan sebagai kartu identitas resmi untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional.

PBI-JK sebagai bagian dari Jaminan Kesehatan Nasional ditujukan khusus untuk membantu masyarakat yang berada dalam kategori miskin dan kurang mampu, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (JNS).

Baca Juga: Cara Cek Status KIS BPJS Kesehatan, Iuran Dibantu Pemerintah, Bisa Periksa lewat HP

Berbeda dengan peserta BPJS Kesehatan biasa, para penerima PBI-JK ini mendapatkan keistimewaan berupa iuran bulanan yang sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

Sebagaimana dikutip dari bpjskesehatan.go.id, iuran PBI JK ditetapkan sebesar Rp42.000 per orang per bulan. Bantuan ini tidak diberikan secara langsung kepada penerima, melainkan langsung kepada rumah sakit atau pusat layanan kesehatan tempat penerima terdaftar.

Baca Juga: Bagaimana Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Lewat HP? Simak Syarat dan Ketentuan Ini!

Dengan demikian, penerima dapat memanfaatkan layanan kesehatan di berbagai fasilitas kesehatan tanpa khawatir tentang biaya.

Program JKN-KIS 2024 menjamin bahwa seluruh iuran ditanggung penuh oleh pemerintah, memberikan keuntungan bagi masyarakat untuk menggunakan fasilitas kesehatan tanpa perlu membayar biaya apapun.

Baca Juga: Catat! Ini Iuran BPJS Kesehatan 2024 untuk Kelas 1, 2 dan 3, Apakah Naik?

Cara Cek Bantuan KIS 2024

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU