> >

Syarat PTPS Pemilu 2024 dan Honornya, Siap-Siap Pendaftaran akan Dibuka Sebentar Lagi

Tren | 18 Desember 2023, 16:00 WIB
Ilustrasi. Berikut syarat pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024 yang akan dibuka sebentar lagi. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebentar lagi akan membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah hari pemungutan suara. 

Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda memastikan proses pembentukan PTPS akan melalui tahapan proses yang tepat dan efisien.

Herwyn mengatakan perekrutan PTPS akan dilakukan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

"Panwascam nanti yang akan melakukan perekrutan. Diharapkan PTPS ini bisa menjadi penyelesaian masalah, bukan membuat masalah dengan membentuk PTPS yang tangguh dan setelah dilakukan rekrutmen bisa segera bekerja," kata Herwyn saat membuka Rapat Finalisasi Petunjuk Teknis Pembentukan Pengawas TPS di Jakarta, Selasa (12/12/2023).

Baca Juga: Bawaslu Jateng Akan Merekrut 177.299 Pengawas TPS

Setelah perekrutan, lanjutnya, PTPS bakal mendapatkan pembekalan pada Januari 2024 mendatang.

"Kita harus segera melakukan persiapan dan bekerja dengan sungguh-sungguh karena banyak yang mesti dilakukan. Jangan menunda-nunda," tegas Herwyn.

Menurutnya, PTPS memegang peran krusial sebagai garda terdepan yang mengawasi pemilu, khususnya pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara (tungsura) sebagai inti dari pelaksaanan pemilu.

"Yang diperlukan bagaimana kita mendapatkan kader terbaik yang akan mengawasi Pemilu 2024 dengan masa kerja yang cukup singkat, namun perannya sangat krusial. Karena semua orang akan mengarah saat tungsura," kata dia.

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, bawaslu.go.id


TERBARU