> >

Cara Cek Pelat Nomor secara Online untuk Status Pajak dan Kepemilikan

Tren | 11 Desember 2023, 15:56 WIB
Ilustrasi warna dasar pelat nomor kendaraan berwarna putih. (Sumber: Kompas.com/Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Era digital telah membawa revolusi dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam memanfaatkan layanan pemerintahan.

Salah satu kemudahan yang dirasakan oleh masyarakat adalah dalam pengecekan status kepemilikan pelat nomor kendaraan.

Kini, dengan adanya layanan jarak jauh, proses yang sebelumnya membutuhkan kunjungan ke Samsat bisa dilakukan dengan lebih mudah dan cepat.

Baca Juga: 25 Link Twibbon Hari HAM Sedunia 2023, Diperingati Setiap Tanggal 10 Desember

Pelat nomor tidak hanya berfungsi sebagai tanda pengenal kendaraan tetapi juga penting untuk urusan pajak, informasi kepemilikan, dan identifikasi dalam kasus kejahatan.

Lalu, bagaimana cara mengecek pelat nomor secara online?

Baca Juga: Cara Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) secara Online Menggunakan e-KTP

Cara Cek Pelat Nomor Kendaraan Secara Online

Pemilik kendaraan memiliki beberapa pilihan untuk mengecek pelat nomor secara online. Ini merupakan solusi praktis dan efisien yang menghemat waktu dan tenaga. Berikut adalah beberapa metode yang dapat digunakan.

Baca Juga: Sejarah Pulau Galang: Dipakai Kamp Pengungsi Vietnam, Sekarang Diusulkan Jadi Penampungan Rohingya

Melalui Website e-Samsat

Website e-Samsat tidak hanya berguna untuk pembayaran pajak online, tetapi juga memudahkan pengecekan pelat nomor. Caranya sederhana:

  1. Kunjungi situs resmi e-Samsat di e-samsat.id dan pilih wilayah terkait.
  2. Masukkan nomor polisi atau pelat nomor kendaraan yang ingin diperiksa.
  3. Isi kode keamanan bila diperlukan.
  4. Klik tombol "Cari" dan tunggu hingga informasi kendaraan muncul.

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU