> >

Update Cara Membuat SKCK Online Cepat untuk Melamar Pekerjaan, Buka skck.polri.go.id

Tren | 24 November 2023, 06:25 WIB
Panduan untuk membuat SKCK secara online. (Sumber: www.polri.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini dapat diurus secara online. Biasanya SKCK dibuat untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi salah satu syarat penting dalam melamar pekerjaan.

Dokumen ini memberikan informasi mengenai catatan kepolisian seseorang, yang menunjukkan bahwa individu tersebut tidak memiliki catatan kriminal atau masalah hukum yang berarti.

Baca Juga: Air Rebusan Ketumbar Manfaatnya untuk Cegah Penyakit Jantung hingga PCOS, Ini Cara Buatnya

SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila masa berlaku ini telah lewat, pemohon harus mengajukan pembuatan atau perpanjangan SKCK.

Dengan mengunjungi situs resmi Polri di skck.polri.go.id, pemohon dapat mengisi formulir aplikasi dan mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya modernisasi layanan publik untuk memudahkan akses masyarakat terhadap berbagai layanan administratif.

 

Dalam proses pembuatan SKCK online, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan oleh pemohon.

Baca Juga: Tidak Perlu Antre, Begini Cara Buat, Download dan Cetak Akta Kelahiran Lewat HP

Dokumen-dokumen ini meliputi fotokopi KTP, paspor (untuk aplikasi di Mabes Polri dan Polda), akte lahir atau dokumen identitas lain, Kartu Keluarga, serta dokumen sidik jari.

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU