> >

Cara Mengajukan Sanggah SKD CPNS 2023, Contoh Kalimat dan Jadwalnya

Tren | 22 November 2023, 09:33 WIB
Ilustrasi. Cara mengajukan sanggah SKD CPNS 2023 (Sumber: iStockPhoto)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Masa sanggah hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) dimulai besok, Kamis (23/11/2023).

Masa sanggah SKD CPNS adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi SKD.

Nantinya, instansi diberikan waktu untuk menanggapi sanggahan dan untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan nilai SKD yang ditetapkan Instansi dengan nilai milik peserta.

Perlu dicatat bahwa masa sanggah SKD CPNS ini bukan untuk memperbaiki nilai, melainkan menyanggah apabila ada kekeliruan dari panitia seleksi.

Baca Juga: Kapan Masa Sanggah SKD CPNS 2023? Ini Jadwal dan Cara Mengajukan Sanggahan

Perlu diketahui pula, untuk lolos SKD CPNS 2023, peserta tidak hanya harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade.

Peserta juga harus masuk dalam peringkat terbaik 3 tiga kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan.

Cara Mengajukan Sanggah SKD CPNS 2023

  1. Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id.
  2. Pilih menu "Masuk" di pojok kanan atas halaman.
  3. Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan kata sandi peserta dan klik "Masuk".
  4. Pilih menu "Sanggah".
  5. Kemudian, isi formulir sanggahan dengan menjabarkan kronologi serta alasan keberatan yang ingin diajukan secara realistis dan valid.
  6. Unggah bukti pendukung yang diperlukan untuk memperkuat sanggahan.

Baca Juga: Link dan Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2023 Kemendikbud, Berikut Jadwalnya

Contoh Kalimat Sanggah SKD CPNS 2023

1. Mohon dicek kembali nilai saya. Saya seharusnya bisa masuk ranking 3 tiga kali jumlah kebutuhan, berikut lampiran sertifikat tes SKD.

2. Berdasarkan nilai yang terlampir di sertifikat SKD dan berdasarkan hasil SKD yang sudah diumumkan, seharusnya saya bisa masuk ranking 3 tiga kali jumlah kebutuhan.

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU