> >

Cek Berapa Nilai Passing Grade SKD CPNS 2023 untuk Pelamar Umum dan Khusus di Sini!

Tren | 9 November 2023, 08:02 WIB
Ilsutrasi tes CPNS. Ini nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS yang mulai dilaksanakan hari ini, Kamis (9/11/2023) (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2023 adalah nilai minimal yang harus dipenuhi untuk kemungkinan bisa lolos ke tahap selanjutnya.

Diketahui, para peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023 mulai melaksanakan ujian seleksi kompetensi dasar (SKD) mulai hari ini, Kamis (9/11/2023).

Ujian SKD CPNS 2023 menggunakan sistem Computer Assisted Test atau CAT yang nilainya dapat dimonitor langsung saat peserta sudah selesai mengerjakan soal.

Selama proses tes, pengantar atau orang lain dapat melihat hasil secara real time melalui layar monitor yang disediakan di luar ruangan tes.

Baca Juga: Besok Mulai Tes SKD CPNS 2023, Ini Daftar yang Harus Dibawa dan Tidak Boleh Dibawa

SKD terdiri dari 3 (tiga) materi soal yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Jumlah soal SKD CPNS yakni 110 soal dengan rincian TWK 30 soal, TIU 35 soal, dan TKP 45 soal.

Durasi waktu pengerjaan tes SKD CPNS 2023 yakni 100 menit untuk pelamar umum 130 menit untuk pelamar penyandang disabilitas.

1. Passing Grade CPNS 2023 Pelamar Umum

Pembobotan nilai SKD materi soal TWK dan TIU, jawaban benar bernilai 5, jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0. Kemudian, materi soal TKP jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5, tidak menjawab bernilai 0.

Baca Juga: Pengumuman Lokasi dan Jadwal Tes SKD CPNS BIN 2023, Berikut Link PDF Ketentuannya

  • Nilai ambang batas atau passing grade TWK: 65
  • Nilai ambang batas atau passing grade TIU: 80
  • Nilai ambang batas atau passing grade TKP: 166

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU