> >

Tilang Uji Emisi Jakarta Sebentar Lagi, Ganti Oli Saja Tidak Cukup, Segera Periksa Hal Ini!

Tren | 10 Oktober 2023, 11:04 WIB
Uji Emisi Kendaraan Gratis jelang implementasi sanksi pada 24 Januari 2021(KOMPAS.COM/STANLY RAVEL) (Sumber: KOMPAS.com/STANLY RAVEL)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemberlakuan tilang uji emisi di DKI Jakarta yang rencananya akan dimulai November 2023 memicu perhatian masyarakat terkait persiapan kendaraan.

Sebagai langkah untuk memastikan kendaraan lolos uji emisi, masyarakat diimbau untuk melakukan pembenahan, salah satunya dengan melakukan uji emisi mandiri di bengkel-bengkel rujukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan mendapatkan sertifikat hijau sebagai bukti lolos pengujian.

Namun, muncul anggapan salah terkait tata cara lolos uji emisi, yaitu keyakinan bahwa mengganti oli mesin saja sudah cukup untuk memenuhi standar emisi. Anggapan ini telah dibantah oleh Anto Hananto, Kepala Bengkel AHASS 88 Tangerang yang juga melakukan pengujian emisi.

Baca Juga: Bursa Karbon Diharapkan Bisa Membantu Indonesia Mengajar Target Penurunan Emisi

Menurutnya, sekedar mengganti oli mesin tidak cukup untuk memastikan kelulusan uji emisi.

Anto menjelaskan bahwa pemeriksaan utama saat uji emisi berfokus pada sektor pembakaran dan gas buang kendaraan.

Jika kedua aspek ini dalam kondisi baik, maka kemungkinan besar kendaraan akan lolos uji emisi.

“Emisi itu kaitannya sama kompresi mesin dan kondisi ruang bakar. Pakai oli bagus memang betul, tapi enggak tau-tau bikin lolos uji emisi,” jelasnya dikutip dari Kompas.com, Senin (9/10/2023).

Baca Juga: Catat! 24 Lokasi di Jakarta Berlakukan Tarif Parkir Tertinggi bagi Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi

Proses pembenahan yang diperlukan melibatkan membersihkan mesin, tuning mesin, memeriksa busi, dan jenis bahan bakar yang digunakan.

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU