> >

Cara Tambal Gigi Gratis Pakai BPJS Kesehatan, Bisa Diurus Online

Kesehatan | 6 Oktober 2023, 10:25 WIB
Ilustrasi peserta BPJS Kesehatan. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dapat digunakan untuk perawatan dan pengobatan gigi, termasuk tambal gigi gratis. (Sumber: KOMPAS/RIZA FATHONI)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dapat digunakan untuk perawatan dan pengobatan gigi, termasuk tambal gigi gratis. Tentunya, pengguna wajib membayar iuran bulanan untuk memanfaatkan hak sebagai penerima Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Prosedur tambal gigi menggunakan BPJS Kesehatan pun mudah dan tidak ribet. Pendaftaran untuk tindakan gigi seperti tambal gigi juga dapat dilakukan secara daring (online).

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto menyebut tambal gigi termasuk tindakan yang dijamin BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Pemprov DKI Persilakan Penderita ISPA Gunakan BPJS Kesehatan

“Pelayanan tindakan tambal gigi dengan menggunakan program JKN dapat dilakukan oleh peserta di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar,” kata Agustian.

Kata Agustian, prosesnya pun tidak memakan waktu lama. Peserta kemudian akan dilayani sesuai dengan hak kelas rawatnya di fasilitas kesehatan.

"Tidak perlu membutuhkan waktu berhari-hari untuk melakukan perawatan gigi menggunakan BPJS Kesehatan di rumah sakit," kata Agustian dikutip Kompas.com.

“Tidak ada perbedaan pelayanan bagi peserta JKN maupun pasien umum lainnya,” ujarnya.

Cara tambal gigi gratis pakai BPJS Kesehatan

Berikut cara tambal gigi gratis pakai BPJS Kesehatan bagi peserta yang telah membayar iuran dan mendaftarkan FKTP kesehatan gigi.

  • Peserta mendaftar periksa secara online atau datang ke FKTP
  • Peserta menunjukkan KTP dan dokumen persyaratan lain sebelum periksa
  • Dokter gigi akan memeriksa peserta
  • Apabila bisa dilakukan tindakan, tambal gigi dapat dilakukan di FKTP tersebut
  • Apabila kondisi gigi memerlukan penanganan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKRTL), maka peserta akan dirujuk

Pastikan Anda telah mendaftarkan dokter gigi terdekat sebagai FKTP. Apabila belum, Anda bisa mendaftar FKTP melalui aplikasi Mobile JKN BPJS Kesehatan

Cara daftar dokter gigi BPJS Kesehatan Online

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU