> >

Cara Urus KTP yang Hilang, Simak Persyaratannya

Tren | 26 September 2023, 08:26 WIB
Ilustrasi KTP elektronik. Kementerian Dalam Negeri akan mengganti KTP elektronik dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kartu Tanda Penduduk alias KTP wajib dimiliki oleh WNI atau WNA yang mengantongi Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah/telah kawin.

KTP adalah kartu sebagai tanda identitas resmi bagi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

KTP ini dapat digunakan untuk mengurus berbagai keperluan, mulai dari mengurus SIM, BPJS Kesehatan, pembukaan rekening bank, hingga melamar pekerjaan.

Dilansir dari Indonesia Baik, KTP yang kini tersedia dalam bentuk elektronik tercantum NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang berisi kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi serta validasi data kependudukan.

Baca Juga: Catat, Berikut Syarat dan Cara Cetak Ulang e-KTP Warga Jakarta Saat DKI jadi DKJ

NIK menerapkan single identity number, sehingga membuatnya berbeda-beda pada setiap orang.

Jadi, meski kartu/blangko e-KTP berganti, NIK-nya tetap sama dan berlaku seumur hidup.

Karena alasan itulah orang yang telah mempunyai KTP wajib menyimpan dan menjaga dokumen ini dengan baik supaya tidak hilang. 

Bila dokumen tersebut hilang, mereka harus mengurus kehilangan dan penerbitan KTP baru di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Cara mengurus KTP Hilang

Ditjen Dukcapil memberi kemudahan bagi masyarakat untuk mengurus kehilangan KTP secara online dengan cara yang mudah.

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU