> >

Persiapan Daftar ASN 2023, Apa Bedanya CPNS dan PPPK? Simak Status, Gaji, dan Tunjangannya

Tren | 11 September 2023, 12:55 WIB
Batas usia pelamar CPNS 2023 lulusan SMA dan S1 (Sumber: Instagram @bkngoidofficial)
 

6. Batas Usia Pensiun

Batas usia pensiun antara PNS dan PPPK juga berbeda. PNS biasanya pensiun pada usia 58 atau 60 tahun, tergantung pada jabatan mereka.

Sedangkan PPPK pensiun pada usia yang bervariasi tergantung pada jenis jabatan mereka.

7. Pemberhentian Hubungan Kerja

Kedua jenis pekerjaan dapat diakhiri baik dengan memberikan predikat tertentu atau dengan memberhentikan dengan hormat.

Salah satu perbedaan utama adalah bahwa PNS akan diberhentikan secara otomatis saat mencapai usia pensiun, sedangkan PPPK akan dihentikan saat jangka waktu perjanjiannya berakhir.

Baca Juga: Link dan Syarat Daftar Seleksi CPNS KPK 2023, Tersedia 214 Formasi

 

Daftar Gaji PNS 2023 

Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)

  • Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
  • Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
  • Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
  • Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D-III)

  • Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
  • Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
  • Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
  • Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3)

  • Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
  • Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Gaji PNS Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
  • Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
  • Golongan  IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
  • Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
  • Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Baca Juga: Link dan Syarat Daftar Seleksi CPNS KPK 2023, Tersedia 214 Formasi

Gaji PPPK

Ini rincian gaji PPPK menurut Peraturan Presiden Nomor 98 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

- Golongan I: Rp 1.794.900-Rp 2.686.200

- Golongan II: Rp 1.960.200-Rp 2.843.900

- Golongan III: Rp 2.043.200-Rp 2.964.200

- Golongan IV: Rp 2.129.500-Rp 3.089.600

- Golongan V: Rp 2.325.600-Rp 3.879.700

- Golongan VI: Rp 2.539.700-Rp 4.043.800

- Golongan VII: Rp 2.647.200-Rp 4.214.900

- Golongan VIII: Rp 2.759.100-Rp 4.393.100

- Golongan IX: Rp 2.966.500-Rp 4.872.000

- Golongan X: Rp 3.091.900-Rp 5.078.000

- Golongan XI: Rp 3.222.700-Rp 5.292.800

- Golongan XII: Rp 3.359.000-Rp 5.516.800

- Golongan XIII: Rp 3.501.100-Rp 5.750.100

- Golongan XIV: Rp 3.649.200-Rp 5.993.300

- Golongan XV: Rp 3.803.500-Rp 6.246.900

- Golongan XVI: Rp 3.964.500-Rp 6.511.100

- Golongan XVII: Rp 4.132.200-Rp 6.786.500

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU