> >

Syarat, Prosedur, dan Biaya Pembuatan Paspor untuk Mayarakat Umum

Travel | 17 Mei 2023, 06:50 WIB
Ilustrasi paspor. Kantor imigrasi Jaksel sediakan layanan pembuatan paspor same daya selama akhir pekan di Lippo Mall Kemang. (Sumber: Tribunnews)

Biaya pembuatan paspor

Berikut ini biaya pembuatan paspor sesuai dengan jenis paspor yang diajukan oleh pemohon: 

  • Paspor biasa non elektronik 48 halaman: Rp 350.000 
  • Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp 650.000 
  • Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): Rp 1.000.000 

Prosedur pembuatan paspor

Berikut ini adalah langkah-langkah membuat paspor melalui permohonan manual: 

  • Kunjungi kantor imigrasi di kota Anda 
  • Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen persyaratan 
  • Petugas Imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan 
  • Jika dinyatakan lengkap, Anda akan mendapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari petugas Imigrasi. Jika belum, maka akan dikembalikan 
  • Lakukan pembayaran sesuai nominal biaya pembuatan paspor 
  • Pengambilan foto dan sidik jari 
  • Melakukan wawancara
  • Verifikasi dan Adjudikasi 
  • Setelah selesai, Anda akan diminta untuk mengambil paspor yang telah jadi pada hari yang ditentukan.

Baca Juga: Cara dan Biaya Perpanjang Paspor Online, Bisa Lewat Aplikasi m-Paspor

Ketentuan umum pembuatan paspor

Berikut beberapa informasi umum yang perlu Anda ketahui terkait permohonan pembuatan paspor: 

  • Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia 
  • Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa non elektronik 
  • Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian 
  • Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan. 

Demikian syarat, prosedur, dan biaya pembuatan paspor bagi masyarakat umum.

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU