> >

Bongkar Pasang BUMN yang Tuai Kritik dan Belenggu Politik

Catatan jurnalis | 29 Juni 2020, 13:29 WIB
Gedung Kementerian BUMN di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. (Sumber: Kompas.com/Akhdi Martin Pratama)

Baca Juga: Ditemukan 397 Komisaris BUMN Rangkap Jabatan, Ombudsman: Memperburuk Tata Kelola dan Layanan Publik

Masih ada sederet nama pendukung Jokowi lainnya, baik politisi maupun nonpartai, yang ditunjuk menjadi komisaris di sejumlah BUMN melalui langkah bongkar pasang baru-baru ini.

Erick Thohir sendiri membantah ada titipan dalam penunjukan petinggi BUMN. Seleksi mereka dilakukan sesuai prosedur yang mengedepankan kompetensi dan tanpa tekanan.

Juru Bicara Kementerian BUMN Arya Sinulingga menyebut proses seleksi komisaris dan direksi dilakukan atas dasar talent pool yang melihat kompetensi dari talenta-talenta unggul. Menurutnya, nama-nama yang didapuk memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh BUMN tempatnya bernaung.

Menteri BUMN Erick Thohir melambaikan tangannya saat berjalan memasuki Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/10/2019). (Sumber: ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A)

Belenggu politik

Sudah bukan rahasia lagi BUMN selama ini terbelenggu politik. Membagi-bagikan kursi komisaris kepada para politisi dan pendukung rezim menjadi praktik yang lazim.

Hal ini menjadi semacam balas jasa dari penguasa bagi mereka yang telah berjibaku mengantarkan rezim ke puncak kekuasaan. Praktik ini telah menjadi beban bagi BUMN.

Ekonom senior Indef Aviliani menyebut persoalan yang dihadapi Erick Thohir dalam mengelola BUMN bukanlah dari sisi bisnis, tetapi politik dan birokrasi.

Menjadi komisaris yang mengawasi BUMN, pada praktiknya tak banyak yang dilakukan. Hanya rapat seminggu sekali dan cuap-cuap memberi masukan kepada jajaran direksi.

Baca Juga: Bank BUMN Ekspansi Kredit, Pemerintah Tempatkan Dana Rp 30 Triliun

Namun, gaji dan fasilitas yang diterima amat menggiurkan. Apalagi tantiem tahunan berdasarkan pendapatan perusahaan tahun sebelumnya.

Di BUMN papan atas Bank Mandiri, misalnya, total tantiem kepada delapan komisaris dari tahun buku 2019 mencapai Rp97,82 miliar. Jika dibagi rata, seorang komisaris memperoleh Rp12,2 miliar.

Siapa yang tak tergiur?

Meski terdengar enteng, untuk mengisi posisi komisaris sejatinya dibutuhkan kompetensi yang memadai, bahkan mumpuni, guna menjalankan fungsi pengawasan yang baik. Yang terpenting, posisi komisaris harus terbebas dari konflik kepentingan.

Pengawasan yang baik dibutuhkan untuk mewujudkan perusahaan yang baik. Bagaimana perusahaan bisa menjalankan GCG jika pengawasnya tak mengerti prinsip dan konsepsi GCG itu sendiri? Komisaris pun harus dapat menempatkan dirinya hanya pada kepentingan perusahaan.

Memang, tak ada ketentuan yang melarang politisi menduduki jabatan komisaris BUMN. Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN hanya menyebut “Persyaratan lain anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas, yaitu bukan pengurus Partai Politik dan/atau calon anggota legislatif dan/atau anggota legislatif.”

Artinya, sepanjang bukan pengurus partainya, kader partai dibolehkan menjadi komisaris BUMN.

Namun, mengutip Kepala Ekonom The Indonesia Economic Intelligence, Sunarsip, intervensi politik akan menjauhkan kepercayaan publik.

Menteri BUMN seharusnya dapat membangun kepercayaan publik terhadap BUMN melalui penerapan Good Corporate Governance (GCG), termasuk menangkal intervensi politik.

#BUMN #ErickThohir #Ahok

Penulis : Desy-Hartini

Sumber : Kompas TV


TERBARU