> >

Pembukaan Mal, Antara Ekonomi dan Pandemi

Opini | 16 Juni 2020, 16:41 WIB
Seorang pekerja membersihkan lantai di pusat perbelanjaan Senayan City, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2020). Sebanyak 80 Mal di Jakarta Dibuka Lagi, 2.702 Personel TNI/Polri Dikerahkan untuk Pengawasan. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Oleh: Mustakim, Jurnalis KompasTV

Senin (15/6/2020) puluhan pusat perbelanjaan dan mal di DKI Jakarta dan Kota Bandung, Jawa Barat dibuka. Kebijakan ini dikritik karena dilakukan di tengah angka kasus Covid-19 yang masih tinggi.

Presiden Joko Widodo jauh-jauh hari sudah meminta agar publik ‘berdamai’ dengan pandemi. Ia juga meminta sejumlah daerah untuk mulai menerapkan tatanan normal baru (new normal). Ini dilakukan guna menyelamatkan ekonomi yang terpuruk akibat wabah virus corona.

Di atas kertas, tak semua daerah menerapkan ‘new normal’ yang diminta Jokowi. Ada beberapa daerah yang memilih memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Berbeda dengan sebelumnya, PSBB ‘baru’ ini dilakukan dengan sejumlah pelonggaran, khususnya terkait sektor ekonomi.

Baca Juga: Semakin Padat, Jakarta Bersiap Macet Lagi Jelang New Normal

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut kebijakannya dengan PSBB transisi. Sementara Pemkot Bandung memilih menggunakan istilah PSBB proporsional. Demikian juga sejumlah kota lain. Meski memilih diksi berbeda, secara umum esensinya sama, yakni membuka ruang agar masyarakat bisa kembali melakukan aktifitas ekonomi. Salah satunya mengizinkan mal dan pusat perbelanjaan beroperasi kembali.  

Di DKI Jakarta ada sekitar 80 mal dan pusat perbelanjaan yang kembali dibuka. Sementara di Bandung, ada sekitar 22 mal dan pusat perbelanjaan yang mulai beroperasi kembali. Sementara Pemerintah Kota Bekasi sudah lebih dulu mengizinkan mal dan pusat perbelanjaan beroperasi. Mal dan pusat perbelanjaan di kota penyangga Ibu Kota ini sudah mulai dibuka secara bertahap sejak pekan lalu. Tak hanya DKI Jakarta, Bandung dan Bekasi, sejumlah kota lain juga melakukan kebijakan serupa, yakni mengizinkan mal dan pusat perbelanjaan kembali beroperasi.

Meski demikian, pembukaan mal dan pusat perbelanjaan tersebut akan diiringi penerapan protokol kesehatan yang ketat. Misalnya membatasi daya tampung, pemeriksaan suhu tubuh, menerapkan ‘physical distancing’ dan mewajibkan pengunjung mengenakan masker. Seluruh kasir di tenant-tenant juga diwajibkan menggunakan pelindung wajah (face shield).

Baca Juga: Ikuti Aturan, 23 Mal di Kota Bandung Batasi Jumlah Pengunjung

Menyelamatkan Ekonomi?

Pembukaan mal dan pusat perbelanjaan ini merupakan upaya menyelamatkan ekonomi yang tersuruk dihantam pandemi. Ini merupakan salah satu upaya pemerintah membangkitkan kembali roda ekonomi yang nyaris berhenti. Pasalnya, selama PSBB pemerintah melarang pusat perbelanjaan non-pangan beroperasi. Ini dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran virus corona yang terus menggila. Sejumlah ekonom dan pelaku usaha khawatir jika ekonomi tak segera ditangani, Indonesia akan terjerembab dalam resesi.

Penulis : Zaki-Amrullah

Sumber : Kompas TV


TERBARU