> >

Kasus Artis GA dan Pentingnya Perlindungan Hak atas Konten Pribadi

Opini | 30 Desember 2020, 13:31 WIB
(Sumber: Shutterstock)

Oleh: Mariana Amiruddin, Aktivis Perempuan

Seseorang merekam video dirinya yang disimpan sebagai konten pribadi.  Konten itu adalah miliknya yang sangat pribadi. Sepribadi buku harian seseorang untuk menumpahkan segala hal yang dirahasiakan. 

Buku harian seseorang tidak boleh diintip siapapun karena sifatnya yang sangat pribadi. Karena itulah dahulu kita menemukan buku-buku harian yang terdapat kunci dan gembok yang disimpan pemiliknya sebagai tanda rahasia.

Orang yang mengintip buku harian, maka dianggap pencuri. Si pemilik buku harian akan marah karena merasa hal-hal pribadinya diketahui.

Saat ini, buku harian itu ibarat konten digital yang digunakan saat ini. Baik berupa foto ataupun video.

Artis GA, adalah si pemilik “buku harian” itu. Mungkin sudah tiga tahun lamanya disimpan di perangkat elektroniknya. Kelemahan perangkat elektronik, ia tidak seperti buku harian yang kelihatan secara fisik dan bisa disimpan dengan baik. “Buku harian” berupa video itu tercecer sampai ditemukan orang lain dalam perangkat elektronik yang mungkin sudah bukan miliknya lagi.

Sampai akhirnya video itu disebarkan seseorang melalui media sosial yang berisi jutaan netizen. Netizen mengkonsumsinya sebagai barang pornografi. Netizen lain mengamuk karena dianggap video asusila.

Persoalan menjadi besar dan meluas ketika video milik pribadi itu disebarkan dan menjadi konsumsi publik. Celakanya, bukan si penyebar yang menjadi masalah, tetapi orang di dalam video itu.

Keputusan hukum kemudian menimpakan kesalahan itu pada artis  GA sebagai orang yang ada di dalam konten pribadinya—yang dicuri/diambil dan disebarkan seseorang. UU Pornografi pasal 4 yang menjadi alatnya.

UU ini menjadi jebakan ketika dilihat dari kacamata umum, bahwa apapun itu yang penting orang yang ada di dalam konten tersebutlah yang bersalah. Padahal bila dilihat dengan jeli, UU itu mengandung makna produksi atau pembuatan materi pornografi yang ditujukan untuk disebarkan, diperjualbelikan, atau disewakan. Intinya, untuk konsumsi publik.

Penulis : Zaki-Amrullah

Sumber : Kompas TV


TERBARU