> >

[INFO GRAFIS] Daftar Istilah Baru Terkait Covid-19 di Indonesia

Cerita indonesia | 19 Juli 2020, 11:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Berikut ini rincian definisi operasional yang baru menurut Kepmenkes:

1. Kasus suspek

Maksud istilah ini adalah seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut:

a. Orang dengan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.

b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.

c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

Sebagai catatan, istilah pasien dalam pengawasan (PDP) saat ini diperkenalkan dengan istilah kasus suspek.

Baca Juga: Istilah Corona ODP, PDP, dan OTG Diganti Menteri Kesehatan, Berikut Penjelasannya

2. Kasus probable

Maksud istilah ini adalah kasus suspek dengan ISPA berat/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium real time PCR.

3. Kasus konfirmasi

Maksud istilah ini adalah seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus Covid-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium real time. Kasus konfirmasi dibagi menjadi dua, yaitu:

a. Kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik)

b. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik)

4. Kontak erat

Maksud istilah ini adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi Covid-19.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Menkes Terawan Akan Kunjungi Jatim Setiap Akhir Pekan

5. Pelaku perjalanan

Maksud istilah ini adalah seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri pada 14 hari terakhir.

6. Discarded

Discarded apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:

a. Seseorang dengan status kasus suspek dengan hasil pemeriksaan RT-PCR 2 kali negatif selama dua hari.

b. Seseorang dengan status kontak erat yang telah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari.

7. Selesai isolasi

8. Kematian

Baca Juga: CFD Bekasi Kembali Ramai, Tapi Jumlah Peminat Rapid Test Covid-19 Masih Sepi

 

Penulis : Laura-Elvina

Sumber : Kompas TV


TERBARU