> >

Anda ingin melakukan Akad Nikah di Luar KUA di saat Pandemi? Ini dia syaratnya

Cerita indonesia | 15 Juni 2020, 23:18 WIB
Kemenag mengeluarkan Surat Edaran menyebutkan bahwa masyarakat kini diperkenankan untuk melaksanakan akad nikah di luar KUA di tengah Pandemi. (Foto Ilustrasi: Agung Pribadi)

Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 10 Juni 2020. Melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, kebijakan terbaru terkait pelayanan nikah ini menyebutkan bahwa masyarakat diperkenankan untuk melaksanakan akad nikah di luar KUA. 

Melalui edaran ini, calon pengantin mulai saat ini diperbolehkan melangsungkan akad nikah di KUA, rumah, masjid, atau pun gedung pertemuan,” kata Direktur Jenderal Bimas Islam Kamaruddin Amin, di Jakarta, Jumat (12/06). 

Namun demikian, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi calon pengantin bila ingin melangsungkan akad nikah di luar KUA. Diantaranya jika pelaksanaan akad nikah dilakukan di KUA dan rumah dapat dihadiri maksimal oleh 10 orang saja. “Sementara untuk pelaksanaan akad nikah di Masjid atau gedung pertemuan, bisa dihadiri maksimal oleh 30 orang,” ujar Kamaruddin. 

Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi panduan dan ketentuan pelaksanaan pelayanan nikah pada masa pandemi COVID-19 dengan tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

Adapun ketentuan dalam Surat Edaran ini, antara lain:

1. Layanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan;

2. Pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online antara lain melalui website simkah.kemenag.go.id, telepon, e-mail atau secara langsung ke KUA Kecamatan;

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dan/atau terkait proses pendaftaran nikah, pemeriksaan nikah dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA Kecamatan;

4. Pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA;

5. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA atau di rumah diikuti sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang;

Penulis : Agung-Pribadi

Sumber : Kompas TV


TERBARU