> >

Tunjangan PNS, TNI, dan Polri Naik, Bagaimana Rinciannya?

Cerita indonesia | 23 Mei 2018, 19:25 WIB

Presiden menyetujui usulan Menpan-RB untuk menaikkan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, dan anggota Polri.

Tunjangan para aparat negara tersebut ditambahkan unsur tunjangan kinerja dan keluarga.

Besaran tunjangan kinerja (tukin) tergantung pada instansi pegawai atau aparatur. Sementara, tunjangan keluarga nilainya lima persen dari gaji pokok. 

Nilai tunjangan tersebut juga dipengaruhi masa kerja.

Tak hanya PNS aktif, pensiunan juga akan mendapat THR.

Selain THR, para PNS, anggota TNI dan Polri juga akan mendapat gaji ke - 13.

Presiden berharap, aneka tunjangan ini bisa menggerakkan roda ekonomi.

Penulis :

Sumber : Kompas TV


TERBARU