> >

Simak! Aturan Baru Pengembalian Biaya Tiket Kereta Api

Sinau | 1 Desember 2021, 17:30 WIB

KOMPAS.TV - PT Kereta Api Indonesia (KAI) baru-baru ini menerapkan aturan baru terkait pengembalian tiket kereta api bagi penumpang.

Dilansir dari unggahan di akun Instagram KAI @kai121_, terdapat perubahan jangka waktu batas pengembalian biaya tiket kereta api bagi penumpang yang tak memenuhi syarat perjalanan, serta bagi perjalanan yang dibatalkan oleh perusahaan.

Untuk diketahui, syarat perjalanan menggunakan kereta api antarkota, lokal atau jarak dekat yaitu penumpang wajib menunjukkan surat RT-PCR atau rapid test antigen dengan hasil negatif, dan memiliki sertifikat vaksin.

Bagi penumpang yang tidak memenuhi syarat perjalanan sesuai ketentuan, dapat melakukan pembatalan paling lambat H+3 di loket stasiun secara tunai. Pengembalian bea akan diberikan 100 persen (di luar bea pesan).

Baca Juga: PPKM Level 3, Ini Aturan Berkendara dan Syarat Perjalanan Saat Libur Nataru

Selain itu, pembatalan juga dapat dilakukan melalui WA KAI121 di nomor 08111-2111-121, dengan proses transfer adalah 14 hari.

Kemudian, bagi perjalanan untuk KA antarkota yang dibatalkan perusahaan, pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+14 di loket stasiun secara tunai atau melalui WA KAI121.

Pembatalan juga dapat dilakukan lewat KAI Access paling lambat 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA. Proses transfer 14 hari berlaku untuk pembatalan dan pengembalian lewat WA KAI121 serta aplikasi KAI Access.

Sementara bagi perjalanan yang dibatalkan perusahaan untuk KA lokal atau jarak dekat, pembatalan hanya dapat dilakukan di loket stasiun paling lambat H+14. Dalam hal ini, pengembalian bea diberikan 100 persen (di luar bea pesan) secara tunai.

(*)

Grafis: Agus Eko

Penulis : Gempita-Surya

Sumber : PT KAI


TERBARU