> >

Siapa Pemilik SIM dan Pelat Nomor Kendaraan Pertama di Dunia?

Sinau | 27 Juli 2021, 18:41 WIB

KOMPAS.TV - Pelat nomor kendaraan dan Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan kelengkapan yang harus dipenuhi pengguna kendaraan bermotor.

Peraturan ini tidak hanya berlaku di Indonesia, namun juga bagi pengguna kendaraan bermotor di seluruh dunia.

Tahukah kamu siapa pemilik SIM dan pelat nomot kendaraan pertama?

Prancis pertama kali mengenalkan aturan pemberlakuan pelat nomor kendaraan dan surat izin mengemudi. Pada 14 Agustus 1893, SIM pertama di dunia diperkenalkan di Paris.

SIM itu disebut "certificat de capacité de conduit d'un véhicule à moteur" atau sertifikat kapasitas untuk mengemudikan kendaraan bermotor.

Lisensi pertama di dunia untuk mengendarai kendaraan bermotor dikeluarkan untuk Karl Benz atas permintaannya.

Karl Benz adalah pencipta Benz Patent-Motorwagen, mobil pertama di dunia yang diproduksi pada 1885. Mobil ini yang menjadi cikal bakal lahirnya Mercedes-Benz, produsen mobil berkelas premium.

Sementara perempuan pertama yang mendapatkan SIM adalah Anne de Rochechouart de Mortemart, istri bangsawan Uzès sekaligus orang pertama yang mendapatkan tilang pada tahun 1898.

Peraturan yang baru diberlakukan pada masa itu juga mewajibkan pengemudi untuk mengidentifikasi mobil mereka.

Pemilik kendaraan diharuskan memasang pelat nomor kendaraan dan mematuhi batas kecepatan 20 kilometer per jam di jalan perdesaan, dan 12 kilometer per jam di area perkotaan.

Pelat nomor kendaraan pertama diperkenalkan oleh Prancis, namun Belanda jadi negara pertama yang menerapkan aturan tersebut secara nasional pada 1898.

Sementara di Indonesia, SIM dulunya dikenal dengan istilah rebuwes yang berasal dari bahasa Belanda yaitu Rijbewijs.

Sedangkan pelat nomor di Indonesia diberlakukan sejak masa pemerintahan Belanda dengan menggunakan kode wilayah yang berbeda.(*)

Grafis: Arief Rahman

Penulis : Gempita-Surya

Sumber : diolah dari berbagai sumber


TERBARU