> >

Ini Dia Cara Mendapatkan BLT UMKM 1,2 Juta Rupiah sampai Cair

Sinau | 5 Mei 2021, 16:00 WIB

KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyalurkan BLT UMKM.

Bantuan ini diberikan kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dengan nominal sebesar 1,2 juta rupiah.

Syarat mendapatkan BLT UMKM senilai 1,2 juta rupiah adalah sebagai berikut

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki KTP Elektronik

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya, yang merupakan satu kesatuan

4. Bukan termasuk dalam ASN/PNS, Anggota TNI/Polri, Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Jika Anda memenuhi syarat tersebut, maka selanjutnya adalah, Anda harus melakukan klaim.

Berikut adalah dokumen yang perlu Anda siapkan saat akan klaim BLT UMKM senilai 1,2 juta rupiah

1. Fotokopi KTP Elektronik

2. Fotokopi KK

3. Fotokopi Nomor Induk Berusaha atau Surat Keterangan Usaha dari Kepala Desa/Kelurahan

Menyerahkan dokumen-dokumen tersebut ke Dinas Kemenkop UKM Kabupaten/Kota secara mandiri maupun berkelompok.

Kemudian anda dapat mengisi dan melengkapi formulir yang telah tersedia disana serta meninggalkan nomor hp yang dapat dihubungi baik secara telepon, sms maupun whats app.

Selanjutnya, Anda tinggal menunggu berkas Anda disetujui.

Jika telah disetujui dan anda dinyatakan berhak memperoleh BLT UMKM, Anda dapat mengeceknya di website dengan link berikut eform.bri.co.id/bpum kemudian masukan nomor NIK anda

Jika nama Anda tertera dalam link tersebut, maka Anda harus mengonfirmasi dan menandatangani formulir pertanggung jawaban mutlak, kemudian uang BLT UMKM senilai 1,2 juta rupiah dapat dicairkan secara langsung melalui bank BRI terdekat.

 

Video Grafis: Ilyas

 

Penulis : Angela-Winda

Sumber : Kompas TV


TERBARU