> >

Siap-siap! Kata Presiden Jokowi THR untuk PNS Cair pada H-10 Lebaran

Cerita indonesia | 29 April 2021, 15:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo mengumumkan tentang pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) serta pejabat negara.

Menurut Presiden Jokowi, dirinya telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) serta pejabat negara.

"Saya telah mendandatangani PP yang telah menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara baik PNS, CPNS, TNI Polri dan pejabat negara," ujar Jokowi dalam keterangan pers virtualnya lewat YouTube Sekretariat Negara, Kamis (29/4/2021).

"Kemudian (untuk) pensiunan, penerima pensiunan, penerima tunjangan," tambahnya.

Presiden menyebutkan, THR untuk PNS dan kelompok yang dimaksud di atas akan dibayarkan pada H-10 atau 10 hari kerja sebelum hari-H Idul Fitri 1422 Hijriah. Sementara itu, pembayaran gaji ke-13 diberikan menjelang tahun ajaran baru sekolah.

"THR dibayarkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru siswa sekolah," ucap Jokowi. 

Video editor: Faqih

Baca Juga: Kemenkeu: THR PNS Bisa Cair 28 April 2021

Penulis : Laura-Elvina

Sumber : Kompas TV


TERBARU