> >

Surat Perintah Penahanan Munarman Belum Terbit, Apa Alasan Polisi?

Cerita indonesia | 29 April 2021, 09:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat (Kabagpenum Divhumas) Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, menjelaskan alasan penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 belum menerbitkan surat perintah penahanan terhadap tersangka Munarman.

Baca Juga: Mengapa Mata Munarman Ditutup? Ini Penjelasan Kabagpenum Divhumas Polri

Menurut Kabagpenum, tersangka Munarman masih dalam proses penangkapan, sehingga penyidik dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri belum bisa mengeluarkan surat perintah penahanan.

"Terkait dengan berita surat penahanan kami tegaskan, penyidik Densus belum mengeluarkan surat perintah penahanan karena yang bersangkutan masih dalam proses penangkapan," ucap Kabagpenum.

Baca Juga: Disangkakan 2 Pasal, Munarman Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Penjelasan tersebut disampaikan Kabagpenum saat konferensi pers di Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta, Rabu (28/4/2021).

Kabagpenum juga menyebutkan beberapa tahapan proses yang sudah dilakukan penyidik Densus 88, termasuk penetapan tersangka terhadap Munarman.

"Jadi jelas bahwa proses telah dilakukan. Pasal yang dipersangkakan jelas. Saya ulangi, untuk penetapan tanggal 20 April 2021. Kemudian surat perintah penangkapan tanggal 27 (April)," lanjut Kabagpenum.

Video Editor: Mukhammad Rengga

Penulis : aryo-bimo

Sumber : Kompas TV


TERBARU