> >

7 Fakta Kasus Ustaz Gondrong Pengganda Uang

Cerita indonesia | 23 Maret 2021, 15:44 WIB

BEKASI, KOMPAS.TV – Video viral berdurasi 12 menit memperlihatkan praktik penggandaan uang dengan media jenglot dan kotak hitam kini ditangani polisi.

Tersangka dalam video dikenal dengan sebuta ustaz gondrong, atau Hermawan.

Telah ditetapkan sebagai tersangka, Polisi nyatakan aksi penggandaan uang tersebut adalah trik sulap.

Tersangka sengaja membeli satu paket alat untuk memamerkan aksinya itu.

"Jadi itu trik sulap, kotak itu juga alat sulap dan uang-nya itu juga uang mainan. Tersangka beli alat-alat itu di wilayah Tambun," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hendra Gunawan.

Berikut sejumlah fakta terkait ustaz gondrong yang kini dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. 

Fakta 1: Video viral aksi hermawan direkam pada awal Maret 2021

Fakta 2: Polisi memastikan penggandaan uang oleh ustaz gondrong hanya sulap

Fakta 3: Hermawan mengaku uang tersebut sudah dibakar oleh istrinya

Fakta 4: Polisi juga mengamankan istrinya yang berinisial FN

Fakta 5: Bayaran pasien bervariasi mulai dari Rp 50 ribu

Fakta 6: Hermawan dijerat pasal berlapis dan terancam 15 tahun penjara

Fakta 7: Polisi amankan barang bukti dari video hingga jenglot

Video Editor: Agung
 

Penulis : Yuilyana

Sumber : Kompas TV


TERBARU