> >

Terkait Penilangan Mobil Mewah, Dirlantas: Pengawalan Menjadi Kewenangan Polri

Cerita indonesia | 15 Maret 2021, 16:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, memberikan klarifikasi mengenai tindakan penilangan yang dilakukan anggotanya kepada seorang pengendara sedan mewah

Hal tersebut disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, kepada wartawan, usai menghadiri Rapat Terbatas (Ratas) di Mabes Polri, Senin (15/3/2021).

Menurut Dirlantas, tindakan penilangan tersebut dilakukan oleh Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (Kasat PJR) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Kompol Akmal. 

"Memang kebetulan yang melakukan penindakan adalah Kasat PJR Kompol Akmal langsung. Jadi mobil itu ditindak karena kalau bahasa sehari-harinya nyebutnya ugal-ugalan. Tetapi kalau dalam bahasa undang-undang, ketika berpindah lajur tidak memberikan tanda," ujar Sambodo.

Dirlantas juga menjelaskan terkait pengawalan yang dilakukan oleh Polisi Militer (POM) TNI dan petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub).

Menurut Sambodo, yang diizinkan untuk mengawal dan menghentikan kendaraan lain adalah Polri. Ia menegaskan bahwa hal itu telah diatur dalam Undang-undang. terkecuali POM TNI yang menjadi bagian dari protokoler pengawalan Presiden.

"Pengawalan itu menghentikan kendaraan orang lain. Yang berhak menghentikan kendaraan itu kan Polri. Sebetulnya itu intinya, dalam hal pengawalan terkadang kan harus menghentikan. Kalau Presiden kan POM TNI terlibat," lanjut Sambodo.

Video Editor: Lisa Nurjannah


 

Penulis : aryo-bimo

Sumber : Kompas TV


TERBARU