> >

Anies Naikkan UMP DKI Jadi Rp 4,4 Juta Tahun 2021 Bagi Perusahaan Tak Terdampak Covid-19

Cerita indonesia | 1 November 2020, 12:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut akan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta pada tahun 2021 sebesar 3,27%.

Meski demikian, kebijakan ini hanya berlaku bagi perusahaan yang tidak terdampak Covid-19.

Dengan kebijakan ini, UMP DKI Jakarta pada tahun 2021 akan menjadi  Rp. 4.416.186,-.Kebijakan ini disesuaikan dengan rumus pada PP No 78 Tahun 2015.

"Bagi kegiatan usaha yang terdampak COVID-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020. Sedangkan, kegiatan yang tidak terdampak Covid-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP No. 78 Tahun 2015," kata Anies, melalui keterangan tertulis, Sabtu (31/10/2020).

Baca Juga: DKI Jakarta Jadi Kota Terbaik di Dunia, Pengamat: Ini Tak Hanya Milik Anies Semata

Dengan kenaikan UMP tersebut, diharapkan daya beli masyarakat dapat tumbuh, sehingga pertumbuhan ekonomi juga dapat bertumbuh dengan baik.

"Sektor-sektor usaha tersebut diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja atau buruh yang akan mendorong tumbuhnya perekonomian di DKI Jakarta," kata Anies Baswedan dalam keterangan resminya di Jakarta pada Sabtu (31/10/2020).

Perusahaan yang terdampak Covid-19, diperbolehkan untuk tidak menaikkan gaji karyawan dan menyesuaikannya  dengan UMP DKI Jakarta tahun 2020.

Meski demikian, perusahan-perusahaan harus melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, dan mengajukan permohonan. 

Penulis : Abdur-Rahim

Sumber : Kompas TV


TERBARU