> >

Pemobil Buang Sampah Di Kalimalang Terancam Kurungan 6 Bulan

Cerita indonesia | 24 Oktober 2020, 09:23 WIB

BEKASI, KOMPAS.TV –  Terungkap 3 pelaku pembuang sampah di Kalimalang, ialah Abun pemilik mobil, Rahmad sebagai sopir, dan Agung selaku kenek.

Ketiganya kini diserahkan ke Satpol PP karena melanggar Peraturan Daerah.

"Menyerahkan perkara ini ke Dinas Satpol PP karena termasuk ke dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum Pasal 20 huruf b jo Pasal 46," kata Hendra dalam keterangannya, Jumat (23/10).

Meski tidak ditemukan unsur pidana ketiganya terancam hukuman kurungan 6 bulan.

Dalam pasal itu mengatur soal larangan membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai, dan tempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan.

Berdasarkan aturan itu, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara enam bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Sebelumnya, aksi dugaan pembuangan sampah ke Kalimalang itu terekam dalam sebuah video diunggah akun Twitter @txtdrbekasi.

Viral di media sosial, ternyata empat plastik kantong warna hitam berisi sisa udang, ikan, kardus-kardus sisa acara ulang tahun anak dari Abun Gunawan.

Penulis : Yuilyana

Sumber : Kompas TV


TERBARU