> >

Pembacok Bocah 9 Tahun dan Perkosa Ibunya Terancam Hukuman Mati

Cerita indonesia | 17 Oktober 2020, 09:59 WIB

ACEH TIMUR, KOMPAS.TV - Pelaku pemerkosaan dan pembacokan berinisial S terhadap bocah 9 tahun dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman mati.

Pelaku dikenakan pembunuhan berencana hingga pemerkosaan. Dalam pasal pembunuhan berencana diatur ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau paling lama penjara selama 20 tahun.

"Dia kita jerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 juncto 340 juncto 285 juncto 351 ayat 2 KUHPidana dan/atau Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 UU Perlindungan Anak," kata Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Arief S Wibowo dalam konferensi pers (13/10/2020).

Pelaku ditangkap polisi pada 11 Oktober 2020. S ditangkap karena membacok seorang bocah berusia 9 tahun yang berusaha melawannya saat ia hendak memperkosa ibu sang bocah tersebut.

Peristiwa ini terjadi di Bireum Bayeum, Aceh Timur pada Sabtu, 10 Oktober 2020 dini hari.

Baca Juga: Miris! Begini Kronologi Bocah 9 Tahun Dibacok Lawan Pemerkosa Ibunya 

Kejadian berawal saat pelaku masuk ke gubuk di pedalaman Aceh Timur. Pelaku berusaha memperkosa ibu korban berinisial D (28). Saat hendak diperkosa D melawan dan terjadi perkelahian dengan pelaku. Hal ini membuat anaknya D, korban berusia 9 tahun terbangun dan membantu ibunya. 

Penulis : Sadryna-Evanalia

Sumber : Kompas TV


TERBARU