> >

Selain Dipecat, KSAD Minta Pelaku Penyerangan Ciracas Juga Ganti Rugi

Cerita indonesia | 31 Agustus 2020, 12:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa memastikan para pelaku perusakan dan pembakaran Polsek Ciracas untuk membayar ganti rugi perbuatannya. 

Andika tengah memastikan mekanisme ganti rugi tersebut dapat diterapkan pada para pelaku.

Untuk saat ini, dia menugaskan Pangdam Jaya mencatat semua kerusakan yang ditimbulkan dari aksi tersebut yang nantinya akan diteruskan kepada Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. 

Baca Juga: KSAD Minta Masyarakat Melapor Jika Mengetahui Identitas Penyerang di Ciracas

"Dan dari jumlah itulah yang kemudian akan dibebankan kepada semua pelaku yang terlibat, apapun perannya. Dengan demikian tidak ada lagi orang hanya pasrah menyerahkan diri, sama sekali tidak," ujar Andika, dalam konferensi pers di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Minggu (30/8/2020). 

Jenderal Andika Perkasa juga sudah mengambil langkah tegas terkait pelaku penyerangan di Ciracas. Seluruh anggota TNI AD yang terlibat akan dipecat dari militer.

Di sisi lain, Andika mengatakan penggantian kerugian oleh para pelaku dapat saja dilakukan dengan mengambil gaji para pelaku.

Adapun gaji para pelaku akan masih diberikan sampai adanya putusan pemecatan.

"Kami akan mencari mekanisme, misalnya mereka ini masih terima gaji sampai mereka dinyatakan dipecat. Jadi tergantung dari laporan Pangdam Jaya berapa yang akan diganti oleh mereka dan berapa jumlah mereka itu akan kita perhitungan, sehingga itu mekanisme yang saya bilang tadi," pungkasnya. 

Baca Juga: KSAD Pastikan 31 Anggota TNI Diperiksa Terkait Penyerangan Polsek Ciracas

 

Penulis : Laura-Elvina

Sumber : Kompas TV


TERBARU