> >

Sidang Jerman di Mahkamah Internasional Dibuka, Dituduh Fasilitasi Genosida Israel di Jalur Gaza

Kompas dunia | 8 April 2024, 11:37 WIB
Asap membubung dari lokasi serangan udara Israel di Jalur Gaza, 23 Oktober 2023. (Sumber: Ariel Schalit/Associated Press)

DEN HAAG, KOMPAS.TV - Sidang awal kasus fasilitasi genosida dan pelanggaran hukum internasional dengan tergugat Jerman akan dibuka di Mahkamah Internasional hari ini, Senin (8/4/2024).

Jerman digugat Nikaragua yang mendesak negara itu menghentikan bantuan militer ke Israel.

Meskipun menjadikan Jerman sebagai pihak tergugat, kasus ini secara tidak langsung juga mempermasalahkan operasi militer Israel di Palestina.

Serangan Israel ke Gaza sejauh ini telah membunuh setidaknya 33.175 orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak.

Namun demikian, juru bicara Kementerian Luar Negeri Jerman, Sebastian Fischer mengaku siap menghadapi sidang.

Pihaknya menilai Jerman tidak melanggar Konvensi Genosida dengan membantu Israel.

"Kami menolak tuduhan Nikaragua. Jerman tidak melanggar konvensi genosida maupun hukum humaniter internasional dan kami akan memaparkannya di hadapan Mahkamah Internasional," kata Fischer dikutip Associated Press.

Baca Juga: 100.000 Orang Berdemonstrasi Tekan Pemerintahan Israel, Desak Negosiasi Pembebasan Sandera di Gaza

Nikaragua menuduh Jerman memfasilitasi genosida Palestina dengan memberi bantuan politik, ekonomi, dan militer ke Israel.

Termasuk membatalkan bantuan ke Agensi Pekerjaan dan Pemulihan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi Palestina di Timur Dekat (UNRWA).

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU