> >

Anggota Yakuza Jepang Terlibat Penjualan Bahan Nuklir dari Myanmar, Terancam Penjara Seumur Hidup

Kompas dunia | 22 Februari 2024, 14:03 WIB
Anggota Yakuza, Takeshi Ebisawa yang ditangkap AS menjual bahan nuklir. (Sumber: Pengadilan Distrik New York Via BBC)

WASHINGTON, KOMPAS.TV - Anggota Yakuza Jepang didakwa terlibat penjualan bahan nuklir yang berasal dari Myanmar.

Kejaksaan Amerika Serikat (AS) mendakwa Takeshi Ebisawa, 60 tahun, yang disebut mencoba menjual uranium dan plutonium.

Sang Yakuza dilaporkan mengira material nuklir yang dijualnya itu akan dilego ke Iran.

Baca Juga: Rusia Tangkap Warganya yang Sumbang Rp798 Ribu ke Yayasan Ukraina, Dianggap Pengkhianat

Ebisawa dan rekannya yang berasal dari Thailand sebelumnya didakwa karena perdagangan dan obat-obatan pada April 2022.

Ebisawa terancam hukuman seumur hidup jika terbukti bersalah atas dakwaan penjualan uranium dan plutonium.

Dilansir dari BBC, Kamis (22/2/2024), otoritas AS mengatakan Ebisawa, yang ditahan di penjara Brooklyn, merupakan sosok senior di sindikat Yakuza, yang beroperasi di Sri Lanka, Myanmar, Thailand dan AS.

Departemen Kehakiman AS mengatakan Ebisawa dan rekannya menunjukkan sample material nuklir di Thailand kepada agen yang menyamar dan Badan Penindakan Narkoba AS (DEA).

Agen tersebut menyamar sebagai penjual senjata dan onat-obatan yang terkait dengan jenderal Iran.

Sampel nuklir, yang berasal dari Myanmar, disita oleh otoritas Thailand dan dikirimkan ke penyelidik AS.

Penulis : Haryo Jati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : BBC


TERBARU