> >

Masa Tahanan Eks PM Malaysia Najib Razak Dipotong, Bahkan sampai Setengahnya

Kompas dunia | 3 Februari 2024, 10:44 WIB
Eks Perdana Menteri Malaysia Najib Razak. (Sumber: AP PHOTO/Vincent Thian)

KUALA LUMPUR, KOMPAS.TV - Malaysia telah memotong masa tahanan eks Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak.

Bahkan pemotongan masa tahanan tersebut mencapai setengah dari yang ditetapkan pengadilan.

Najib Razak yang dipenjara 12 tahun karena korupsi, hanya akan mendekam selama enam tahun karena pemotongan tersebut.

Baca Juga: AS Serang Fasilitas Militer Iran di Irak dan Suriah, Hantam 85 Target di 7 Lokasi

Najib Razak yang menjabat sebagai PM Malaysia pada periode 2009 hingga 2018, dinyatakan bersalah atas pencucian uang, penyalahgunaan kekuasaan dan dakwaan lainnya terkait skandal 1MDB pada 2020.

Skandal korupsi itu membuat miliaran dolar uang pembayaran pajak digelapkan keluar Malaysia.

Dikutip dari CNN, Dewan Pengampunan Wilayah Federal Malaysia pada Jumat (2/2/2024), mengungkapkan aplikasi Najib Razak untuk memotong masa tahanan penjaranya menjadi enam tahun sudah disetujui.

Dewan tersebut menambahkan denda terhadap Najib juga telah dikurangi menjadi 50 juta ringgit atau setara Rp166 miliar.

Namun, masa tahanannya akan ditambah setahun jika ia tak membayarnya secara penuh sebelum masa tahanannya berakhir pada 23 Agustus 2028.

Najib Razak secara konsisten menegaskan dirinya tak bersalah dalam salah satu skandal korupsi terbesar di Malaysia itu.

Penulis : Haryo Jati Editor : Desy-Afrianti

Sumber : CNN


TERBARU