Sejarah Genosida Jadi Kejahatan Internasional, dan Alasan Afrika Selatan Menuduh Israel Melakukannya
Kompas dunia | 28 Januari 2024, 14:30 WIBDEN HAAG, KOMPAS.TV - Setelah Perang Dunia II dan pembantaian oleh Nazi Jerman terhadap 6 juta orang Yahudi dalam Holocaust, dunia bersatu dalam janji, khususnya Amerika Serikat (AS), Israel dan negara Barat: Tidak akan terjadi lagi.
Bagian kunci dari aspirasi tinggi itu adalah konvensi yang dikodifikasi negara-negara untuk mencegah dan menghukum kejahatan baru, yang terkadang disebut sebagai kejahatan induk dari semua kejahatan: genosida.
Kodifikasi konvensi internasional tentang genosida merujuk pada pembuatan kode hukum nasional yang mengatur dan mengakui kejahatan genosida di tingkat internasional. Secara khusus, definisi ini merujuk pada pembentukan hukum yang mengimplementasikan Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida 1948.
Konvensi tersebut menyediakan definisi hukum yang diadopsi oleh negara-negara anggota sebagai landasan hukum untuk menetapkan, mencegah, dan menghukum pelaku kejahatan genosida. Definisi genosida dalam konteks konvensi ini mencakup perbuatan-perbuatan yang dilakukan dengan niat untuk menghancurkan, sepenuhnya atau sebagian, kelompok nasional, etnis, ras, atau agama.
Konvensi tersebut disusun pada tahun 1948, tahun berdirinya Israel sebagai negara Yahudi. Sekarang, negara itu dituduh di Mahkamah Internasional PBB melakukan kejahatan yang begitu melekat dalam identitas nasionalnya.
"Alasan eksistensi konvensi genosida "berkaitan langsung dengan apa yang dicoba oleh Reich Ketiga (Nazi) untuk membasmi satu kelompok, yakni orang Yahudi, bukan hanya di Jerman, tetapi juga di Eropa Timur dan Rusia," kata Mary Ellen O’Connell, seorang profesor hukum dan studi perdamaian internasional di Kroc Institute, Universitas Notre Dame.
Sekarang, sebagai tanggapan terhadap serangan militer Israel yang menghancurkan di Gaza dan sudah membunuh lebih dari 26.000 warga sipil Palestina di Gaza, Afrika Selatan mengajukan gugatan ke Mahkamah Internasional, menuduh Israel melakukan genosida.
Israel menolak klaim tersebut dan menuduh Pretoria memberikan perlindungan politik untuk Hamas.
Afrika Selatan juga meminta panel 17 hakim untuk mengeluarkan sembilan perintah segera yang dikenal sebagai tindakan sementara.
Mereka bertujuan untuk melindungi warga sipil di Gaza selama pengadilan mempertimbangkan argumen hukum kedua belah pihak. Yang terutama adalah memerintahkan Israel untuk segera menghentikan operasi militer terhadap Gaza.
Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Gading-Persada
Sumber : Associated Press / International Court of Justice