> >

Reaksi Palestina atas Perintah Pengadilan Internasional PBB ke Israel: Akhir Era Impunitas Israel

Kompas dunia | 27 Januari 2024, 09:00 WIB
Perdana Menteri Palestina, Mohammad Shtayyeh (Sumber: AP Photo)

RAMALLAH, KOMPAS.TV - Palestina bereaksi setelah pengadilan internasional PBB (ICJ) memberikan perintah ke Israel terkait tuduhan genosida.

Perdana Menteri Palestina Mohammed Shtayyeh menegaskan keputusan ICJ itu mengakhiri era impunitas Israel.

Pengadilan internasional PBB pada Jumat (26/1/2024) memerintahkan Israel untuk mencegah tindakan genosida terhadap warga Palestina.

Baca Juga: Afrika Selatan Puas Perintah Pengadilan Internasional PBB ke Israel: Mandela Pasti Tersenyum

Mereka juga memerintahkan agar Israel memperbaiki situasi kemanusiaan di Gaza.

“Keputusan itu berarti akhir dari era impunitas Israel, hal ini memaksa negara-negara yang mendukung Israel untuk berhenti memberikan dukungan dan membantu Israel,” katanya dikutip dari Anadolu Agency.

“Kami juga berharap keputusan pengadilan termasuk gencatan senjata secepatnya, mengingat penderitaan berat yang dialami rakyat kami di Gaza, dengan pembantaian setiap hari yang merenggut nyawa ratusan orang, sebagian besar anak-anak dan perempuan, ditambah lagi penyebaran kelaparan dan epidemi di antara mereka yang terkepung di tempat penampungan,” ujarnya.

Shttayeh mengatakan respons untuk mengajukan tanggapan terhadap pengaduan yang diajukan oleh Afrika Selatan memiliki tingkat kepentingan yang tinggi.

Pasalnya, hal ini menempatkan Israel dalam hukuman sebagai penjahat perang, yang merupakan pertama kalinya Israel berdiri dalam kapasitas ini di hadapan Mahkamah Internasional.

Shtayyeh juga menyatakan harapannya bahwa pengadilan akan melanjutkan pertimbangannya sampai keputusan akhir dikeluarkan.

Penulis : Haryo Jati Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Anadolu Agency


TERBARU