> >

Besok, Mahkamah Internasional Putuskan Apakah Israel Harus Tangguhkan Operasi Militernya di Gaza

Kompas dunia | 25 Januari 2024, 18:12 WIB
Para hakim yang menangani kasus dugaan genosida yang dilakukan Israel di Gaza, berada dalam ruang sidang Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) di Den Haag, Belanda, Kamis, 11 Januari 2024. Kasus tersebut dilayangkan Afrika Selatan. (Sumber: AP Photo/Patrick Post)

Salah satu pengacara Afrika Selatan, Adila Hassim, menyebut tindakan genosida Israel di Gaza adalah "pembunuhan massal masyarakat Palestina."

Afrika Selatan membawa sejumlah dokumentasi dari Gaza, di antaranya foto kuburan massal, sebagai bukti dugaan genosida Israel.

"Afrika Selatan berpendapat bahwa Israel melanggar Pasal 2 Konvensi (Genoisda) tersebut dengan melakukan tindakan yang sesuai definisi genosida. Tindakan-tindakan ini menunjukkan pola sistematis yang dapat disimpulkan sebagai genosida," kata Hassim.

"Israel menjatuhkan 6.000 bom per pekan (di Gaza). Setidaknya 200 kali mereka menjatuhkan bom seberat 2.000 pon (907 kg) di selatan Gaza, yang mana dinyatakan sebagai zona aman."

"Tidak ada yang diampuni. Bahkan bayi baru lahir pun. Pemimpin PBB mendeskripsikan (Gaza) sebagai kuburan anak-anak," lanjutnya.

Baca Juga: Setelah Israel, Afrika Selatan Bersiap Seret AS dan Inggris ke Mahkamah Internasional

 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Associated Press


TERBARU