> >

Pengadilan Internasional PBB: Israel Malah Salahkan Hamas 23.000 Warga Palestina di Gaza Tewas

Kompas dunia | 13 Januari 2024, 13:35 WIB
Ilustrasi Pengadilan Internasional (ICJ). Afrika Selatan meluncurkan gugatan terhadap genosida yang dilakukan Israel di Gaza ke pengadilan internasional. (Sumber: AP Photo/Peter Dejong, File)

THE HAGUE, KOMPAS.TV - Israel membela diri di pengadilan internasional PBB dengan salahkan Hamas sehingga 23.000 warga Palestina di Gaza tewas.

Perwakilan legal Israel mengungkapkan hal itu di The Hague, Jumat (12/1/2024) sebagai respons dari dakwaan genosida yang diajukan Afrika Selatan di pengadilan internasional PBB.

Mereka berargumen bahwa tidak ada genosida yang terjadi di Gaza.

Baca Juga: Turki Dukung Gugat Genosida Israel di Pengadilan Internasional PBB, Erdogan Diserang Menteri Zionis

Dikutip dari Middle East Eye, Israel menyalahkan Hamas yang bersembunyi di antara populasi warga sipil sehingga jumlah kematian rakyat Palestina menjadi besar.

Israel juga berargumen bahwa negara Zioni situ telah mengizinkan masuk sejumlah makanan dan air ke dalam Gaza.

Menurut mereka hal itu menunjukkan bahwa Israel tetap terikat dalan tanggung jawab legal serta internasional, khususunya sebagai bagian dari konvensi genosida.

Pernyataan itu muncul setelah Badan Kemanusiaan PBB mengungkapkan Israel secara sistematis menolak memberikan izin memasuki Gaza utara.

Israel memberikan pembelaan di pengadilan internasional PBB, sehari setelah Afrika Selatan mengajukan dakwaan ke Israel yang meminta agar pengadilan menyuruh mereka untuk menghentikan serangan ke Gaza.

Penasihat Hukum Kementerian Luar Negeri Israel Tal Becker, menegaskan Israel ini tengah melakukan perang untuk bertahan melawan Hamas.

Penulis : Haryo Jati Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Middle East Eye


TERBARU