> >

Penerima Hadiah Nobel Bangladesh Muhammad Yunus Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Ketenagakerjaan

Kompas dunia | 1 Januari 2024, 22:33 WIB
Majelis hakim pengadilan Bangladesh hari Senin, (1/1/2024) menjatuhkan hukuman penjara kepada penerima nobel Muhammad Yunus atas kasus ketenagakerjaan, dalam kasus yang dianggap para pendukungnya sebagai memiliki motif politik. (Sumber: AP Photo / Al Jazeera)

Khaja Tanvir, seorang pengacara lain yang mendukung Yunus, menyatakan kasus ini "tidak berdasar, palsu, dan bermotif jahat" seraya menegaskan kasus ini hanya bertujuan untuk melecehkan dan merendahkan nama baik Yunus di mata dunia.

Irene Khan, mantan kepala Amnesty International yang kini bekerja sebagai penasihat khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa dan hadir pada saat putusan hari Senin, menyatakan vonis ini adalah "kecelakaan keadilan".

"Seorang aktivis sosial dan penerima Nobel yang membawa kehormatan dan kebanggaan bagi negaranya sedang dikejar dengan tuduhan yang tidak beralasan," ujarnya.

Bulan Agustus, 160 tokoh dunia termasuk Barack Obama dan Ban Ki-moon, menerbitkan surat bersama mengecam "gangguan hukum yang terus-menerus" terhadap Yunus.

 

Para penandatangan, yang termasuk lebih dari 100 penerima Nobel lainnya, menyatakan keprihatinan mereka terhadap "keamanan dan kebebasan" Yunus.

Kritikus menuduh pengadilan Bangladesh hanya menyetujui keputusan yang dibuat oleh pemerintahan Hasina, yang hampir pasti akan memenangkan masa jabatan lainnya minggu depan dalam pemilihan yang boikot oleh oposisi.

Amnesty menuduh pemerintah "memanfaatkan hukum ketenagakerjaan" ketika Yunus diadili pada bulan September dan menyerukan akhir segera terhadap "gangguan" terhadapnya.

Proses pidana terhadap Yunus, menurut Amnesty, merupakan "bentuk pembalasan politik atas pekerjaan dan sikap tidak setuju yang dia lakukan."

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Al Jazeera


TERBARU