> >

Ini Resolusi Majelis Umum PBB yang Tegaskan Kedaulatan Palestina atas Sumber Daya Alam Mereka

Kompas dunia | 10 November 2023, 10:14 WIB
Majelis Umum PBB hari Kamis, (9/11/2023) melalui voting menegaskan kedaulatan permanen Palestina atas sumber daya alam mereka, dengan 151 negara setuju, 6 menolak, dan 11 abstain. Negara yang menolak kedaulatan Palestina atas sumber daya alam mereka adalah Israel, Amerika Serikat, Kanada, dan tiga negara pulau mungil seperti Palau, Nauru, dan Mikronesia. (Sumber: Alexandros Michailidis/Shutterstock.com)

NEW YORK, KOMPAS.TV - Majelis Umum PBB hari Kamis, (9/11/2023) melalui voting menegaskan kedaulatan permanen Palestina atas sumber daya alam mereka, dengan 151 negara setuju, 6 menolak, dan 11 abstain.

Negara yang menolak kedaulatan Palestina atas sumber daya alam mereka adalah Israel, Amerika Serikat, Kanada, dan tiga negara pulau mungil seperti Palau, Nauru, dan Mikronesia.

Resolusi ini menegaskan kedaulatan permanen rakyat Palestina di Wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, dan kedaulatan penduduk Arab di Dataran Tinggi Golan yang diduduki, atas sumber daya alam yang terkandung disana, seperti dilaporkan oleh Palestinian Official News Agency, WAFA, pada hari Kamis, (9/11/2023).

Berikut 13 poin resolusi Majelis Umum PBB yang berjudul Kedaulatan permanen rakyat Palestina di Wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, dan juga penduduk Arab di Dataran Tinggi Golan yang diduduki atas sumber daya alam mereka.

Baca Juga: Warga Gaza yang Dibantai Israel Sudah 10.790, Joe Biden: Tidak Ada Kemungkinan Gencatan Senjat

Majelis Umum PBB hari Kamis, (9/11/2023) melalui voting menegaskan kedaulatan permanen Palestina atas sumber daya alam mereka, dengan 151 negara setuju, 6 menolak, dan 11 abstain. Negara yang menolak kedaulatan Palestina atas sumber daya alam mereka adalah Israel, Amerika Serikat, Kanada, dan tiga negara pulau mungil seperti Palau, Nauru, dan Mikronesia. (Sumber: UN Photo/Evan Schneider )

Menegaskan kembali hak-hak yang tak dapat ditiadakan dari rakyat Palestina dan penduduk Dataran Tinggi Golan yang diduduki atas sumber daya alam mereka, termasuk tanah, air, dan sumber daya energi;

Menuntut agar Israel, sebagai Pihak yang menduduki, menghentikan eksploitasi, kerusakan, penyebab kerugian atau penyusutan, serta ancaman terhadap sumber daya alam di Wilayah Palestina yang Diduduki, termasuk Yerusalem Timur, dan di Dataran Tinggi Golan yang diduduki;

Mengakui hak rakyat Palestina untuk menuntut restitusi akibat eksploitasi, kerusakan, kerugian, atau penyusutan, atau ancaman terhadap sumber daya alam mereka akibat tindakan ilegal yang diambil oleh Israel, sebagai Pihak yang menduduki, dan para pendatang Israel di Wilayah Palestina yang Diduduki, termasuk Yerusalem Timur, dan menyatakan harapan masalah ini akan diatasi dalam kerangka perundingan status akhir antara pihak Palestina dan Israel;

Menegaskan tembok dan pemukiman yang dibangun oleh Israel di Wilayah Palestina yang Diduduki, termasuk di sekitar Yerusalem Timur, bertentangan dengan hukum internasional dan sangat merampas rakyat Palestina dari sumber daya alam mereka, dan meminta agar sepenuhnya mematuhi kewajiban hukum yang disahkan dalam pendapat hukum tanggal 9 Juli 2004 dari Pengadilan Internasional dan dalam resolusi-resolusi PBB yang relevan, termasuk Resolusi Sidang Umum ES-10/15;

Menyerukan kepada Israel, sebagai Pihak yang menduduki, untuk mematuhi secara ketat kewajiban-kewajiban di bawah hukum internasional, termasuk hukum kemanusiaan internasional, dan untuk menghentikan segera dan sepenuhnya semua kebijakan dan tindakan yang bertujuan untuk mengubah karakter dan status Wilayah Palestina yang Diduduki, termasuk Yerusalem Timur;

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : United Nations / WAFA


TERBARU