> >

Media Dunia Ramai Beritakan Rencana Indonesia Terbitkan Aturan Baru soal Jualan di Media Sosial

Kompas dunia | 26 September 2023, 07:15 WIB
Media dunia ramai memberitakan rencana pemerintah Indonesia menerbitkan peraturan yang akan mengatur penggunaan media sosial untuk berjualan barang di dalam negeri. Presiden Joko Widodo dilaporkan mengatakan pemerintah hari Selasa (26/9/2023) akan mengumumkan regulasi terkait penggunaan media sosial untuk berjualan barang di dalam negeri. (Sumber: gramedia.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Media dunia ramai memberitakan rencana pemerintah Indonesia menerbitkan peraturan yang akan mengatur penggunaan media sosial untuk berjualan barang di dalam negeri.

Presiden Joko Widodo dilaporkan mengatakan pemerintah akan mengumumkan regulasi terkait penggunaan media sosial untuk berjualan barang di dalam negeri pada Selasa (26/9/2023).

Langkah ini dimaksudkan untuk mengatasi ancaman terhadap pasar offline dalam ekonomi terbesar di Asia Tenggara ini, sebagaimana dilaporkan oleh Straits Times, Senin (25/9). Kantor berita dunia seperti AFP dan Reuters melaporkan peristiwa tersebut.

Menteri-menteri pemerintah Indonesia berkali-kali mengatakan bahwa penjual e-commerce yang menggunakan harga predator di platform media sosial mengancam pasar offline di Indonesia. Beberapa pejabat bahkan secara khusus menyebut platform video TikTok sebagai contoh.

"Kami baru saja memutuskan mengenai penggunaan media sosial untuk e-commerce. Besok, mungkin akan terbit," kata Presiden Jokowi dalam sebuah video yang disiarkan pada Senin.

"Yang diharapkan oleh masyarakat adalah bahwa kemajuan teknologi dapat menciptakan potensi ekonomi baru, bukan menghancurkan ekonomi yang sudah ada."

Presiden Jokowi tidak menyebutkan perusahaan tertentu atau memberikan detail lebih lanjut tentang regulasi tersebut, yang saat ini sedang dirumuskan oleh Kementerian Perdagangan.

Regulasi tingkat menteri ini -- perubahan dari regulasi perdagangan yang dikeluarkan pada tahun 2020 -- tidak memerlukan persetujuan dari anggota parlemen.

Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Larang Transaksi di "Social E-Commerce" Seperti TikTok Shop

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyebut Regulasi tentang TikTok shop masih ada di Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk ditindaklanjuti. (Sumber: YouTube Sekretariat Presiden)

Di Indonesia, sebagian besar regulasi dapat dikeluarkan oleh pemerintah secara sepihak, sementara undang-undang memerlukan persetujuan dari parlemen. Regulasi perdagangan saat ini tidak secara khusus mencakup transaksi langsung di media sosial.

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Straits Times


TERBARU