> >

Bentrok Perguruan Silat Indonesia di Taiwan: 14 WNI Dibebaskan, 1 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Kompas dunia | 6 September 2023, 22:22 WIB
Berikut fakta-fakta bentrok dua perguruan silat Indonesia di Taiwan. (Sumber: YouTube TVBS News)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Buntut dari bentrok antara dua perguruan silat Indonesia di Taiwan yang menewaskan satu orang, kini satu WNI ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Judha Nugraha mengatakan, pihaknya akan melakukan pendampingan hukum kepada WNI yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari 30 WNI yang terlibat perkelahian tersebut, awalnya pihak kepolisian menahan 15 orang. Dalam perkembangan terakhir, 14 di antaranya dibebaskan. Namun 1 dinyatakan sebagai tersangka dan masih ditahan," kata Judha dalam program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Rabu (6/9/2023).

"Nah ini yang nanti kita lakukan pendampingan hukum," imbuhnya, menegakan.

Terkait ancaman hukuman, Judha mengungkapkan, belum ada informasi mengenai pasal-pasal yang dikenakan terhadap tersangka.

Mengingat Indonesia tidak memiliki Kedutaan Besar di Taiwan, segala proses yang menyangkut kebutuhan WNI akan diurus oleh pihak Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei.

Meski Indonesia dan Taiwan tidak memiliki hubungan diplomasi, Judha memastikan, tidak akan ada hambatan dalam penyelesaian kasus ini. 

Termasuk pemulangan satu jenazah WNI yang menjadi korban tewas dari bentrok perguruan silat tersebut.

Baca Juga: Fakta-Fakta Bentrok Dua Perguruan Silat Indonesia di Taiwan: Kronologi hingga Korban Tewas

"Saat ini KDEI Taipei sedang melakukan pengurusan jenazah untuk satu WNI kita yang tewas. KDEI Taipei juga telah berkoordinasi dengan BP3MI yang ada di Jawa Timur untuk menyampaikan update informasi kepada keluarga," lanjutnya.

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU