> >

Bahas Kewarganegaraan dan Repatriasi, Menkopolhukam bersama Menkumham Temui Eks MAHID di Belanda

Kompas dunia | 28 Agustus 2023, 02:00 WIB
Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud MD dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat menemui eks Mahasiswa Ikatan Dinas (MAHID) di Belanda., Minggu (27/8/2023). (Sumber: Dok Humas Kemenkumham)

AMSTERDAM, KOMPAS.TV – Menteri Koordinator Bidang Polhukam, Mahfud MD dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menemui eks Mahasiswa Ikatan Dinas (MAHID) di Belanda. 

Mereka berdialog terkait persoalan pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu serta kebijakan keimigrasian, kewarganengaraan dan Repatriasi.

Baca Juga: Perangi Kejahatan Transnasional, Indonesia-Belanda Jalin Kerjasama

Dalam pertemuan tersebut, Mahfud menjelaskan, saat ini pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat.

“Berdasarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2023, para korban yang telah diverifikasi dapat berkunjung ke Indonesia dengan lebih mudah. Para korban diberikan kemudahan dalam mendapatkan layanan keimigrasian untuk berkunjung ke Indonesia,” ujar Mahfud di Gedung Pertemuan De Schakel, Amsterdam, Belanda, pada Minggu (27/08/2023) waktu setempat.

Sejalan dengan Inpres tersebut, Yasonna Laoly menjelaskan, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) baru saja menerbitkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No M.HH-05.GR.01.01 Tahun 2023 tentang Layanan Keimigrasian Bagi Korban Peristiwa Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat pada 11 Agustus 2023 lalu. 

Menurut Yasonna, berdasarkan beleid yang ada, para korban yang telah diverifikasi dapat repatriasi atau berkunjung ke Indonesia dengan lebih mudah dalam mendapatkan layanan keimigrasian untuk berkunjung ke Indonesia. 

Artinya, lanjut Yasonna, dengan aturan yang sudah ada, eks MAHID dan para korban pelanggaran HAM berat di masa lalu yang berada di luar negeri bisa mendapatkan layanan pengurusan visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali secara gratis.

“Bahwa berdasarkan aturan yang ada, para korban pelanggaran HAM berat yang berada di luar negeri bisa mendapatkan layanan gratis untuk mengurus visa, izin tinggal dan izin masuk kembali,” ujarnya.

“Dikenakan tarif 0 (nol) Rupiah,” tegas Yasonna yang juga didampingi Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Andap Budhi Revianto.

Baca Juga: Temui Korban Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu di Amsterdam, Mahfud MD Jelaskan 2 Proses Penyelesaian

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU