> >

24 WNI Korban Perdagangan Orang Masih di Myanmar, Diduga Dipekerjakan sebagai Penipu Daring

Kompas dunia | 15 Agustus 2023, 15:33 WIB
Kementerian Luar Negeri RI pulangkan 17 orang terduga korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar, Senin (14/8/2023). (Sumber: Kemlu RI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 24 Warga Negara Indonesia (WNI) diperkirakan masih menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar, meski Kementerian Luar Negeri RI (Kemenlu) sudah pulangkan 17 orang kemarin, Senin (14/8/2023).

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon, Myanmar mencatat 24 WNI itu dieksploitasi dan dipekerjakan sebagai online scammer (penipu daring) di wilayah konflik, Myawaddy, Myanmar.

Mereka diselundupkan masuk ke Myanmar dari Thailand sekitar kurun waktu 6 November – 3 Desember 2022.

Kemarin, Senin (14/8/2023) Kemlu memulangkan 17 orang WNI terduga korban TPPO di Myanmar.

Pemulangan WNI korban perdagangan orang itu merupakan gelombang kedua. Sebelumnya, Kemlu memulangkan sembilan orang pada gelombang pertama pada 25 Juli 2023.

Kemlu mengungkapkan, 17 orang tersebut tercatat sebagai korban TPPO.

Baca Juga: Satgas Perdagangan Orang Tangkap 532 Tersangka dan Selamatkan 1.572 Korban dalam 15 Hari

Selama berada di Yangon, mereka ditampung di KBRI Yangon untuk menunggu jadwal kepulangan dan menjalani proses assessment. 

Berdasarkan screening yang dilakukan oleh International Organization for Migration (IOM) Myanmar, 17 WNI tersebut teridentifikasi sebagai korban trafficking in persons menurut Pasal 3 (a) Protokol Palermo.

Ke-17 WNI tersebut terdiri dari tiga wanita dan 14 pria. Dua orang berasal dari Sumatera Selatan, dua orang lain berasal dari Kepulauan Riau, lima orang dari DKI Jakarta, satu orang asal Aceh, dua orang dari Sumatera Utara, tiga orang dari Jawa Barat, satu orang dari Jawa Tengah, dan satu orang dari Kalimantan Barat. 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU