> >

Singapura akan Eksekusi Mati Perempuan Pertama dalam 19 Tahun, Gegara Perdagangan Narkoba 30 Gram

Kompas dunia | 28 Juli 2023, 10:47 WIB
Ilustrasi Hukuman Mati (Sumber: Pixabay)

SINGAPURA, KOMPAS.TV - Singapura akan mengeksekusi mati perempuan pertama dalam 19 tahun terakhir.

Perempuan warga Singapura, Saridewi Djamani, 45 tahun, dinyatakan bersalah karena perdagangan narkoba 30 gram pada 2018.

Ia pun menjadi terdakwa kedua yang dieksekusi mati dalam tiga hari, setelah sesama warga Singapura, Mohd Aziz Bin Hussain.

Djamani juga menjadi terdakwa ke-15 yang dieksekusi mati sejak Maret 2022.

Baca Juga: Janji Xi Jinping ke Jokowi: China-Indonesia Kian Mesra untuk Kerja Sama Strategis

Singapura merupakan negara dengan Undang-Undang (UU) Anti-narkoba terberat di dunia, yang mereka anggap perlu untuk melindungi masyarakat.

Dikutip dari BBC, Rabu (27/7/2023), di bawah UU Singapura, hukuman mati bisa diberikan jika memperdagangkan lebih dari 15g heroin, dan lebih dari 500g Ganja.

Biro Narkotika Pusat Singapura (CNB) enggan berkomentar terkait kasus Saridewi Djamani.

Miliuner Inggris, Sir Richard Branson, kembali kritik Singapura atas eksekusi tersebut, dan menegaskan hukuman mati tak akan mengurangi kejahatan tersebut.

“Pedagang narkoba berskala kecil perlu pertolongan, dan keseringan mereka diintimidasi atas keadaan mereka,” kata Branson di Twitter.

Penulis : Haryo Jati Editor : Iman-Firdaus

Sumber : BBC


TERBARU