> >

Uni Eropa Terbitkan Aturan Baru Larang Produk yang Memicu Deforestasi, Berikut Rinciannya

Kompas dunia | 17 Mei 2023, 07:18 WIB
Dalam foto tanggal 25 November 2019 ini, jalan raya membentang di antara Hutan Nasional Tapajos, kiri, dan ladang kedelai di Belterra, negara bagian Para, Brasil. Deforestasi di Hutan Amazon ini merupakan yang terburuk dalam 15 tahun terakhir. Ancaman deforestasi membuat Uni Eropa menerbitkan aturan baru yang melarang produk yang memicu deforestasi. (Sumber: Associated Press)

BRUSSELS, KOMPAS.TV – Sebanyak 27 negara yang tergabung dalam Uni Eropa, secara resmi mengadopsi aturan baru yang akan mengurangi deforestasi global, Selasa (16/5/2023).

Regulasi ini mengatur perdagangan produk-produk yang ikut mendorong terjadinya penurunan kawasan hutan di seluruh dunia.

Di bawah undang-undang tersebut, perusahaan yang memperdagangkan minyak kelapa sawit, ternak, kayu, kopi, kakao, karet, dan kedelai harus memverifikasi bahwa barang yang mereka jual di Uni Eropa tidak menyebabkan deforestasi dan degradasi hutan di mana pun di dunia sejak 2021.

Peraturan tersebut juga mencakup produk-produk turunan seperti cokelat atau kertas cetak.

Baca Juga: Tanggapi Gugatan Uni Eropa Terkait Nikel, Presiden Jokowi Minta Pemimpin Berikutnya Tak Takut!

Hutan adalah ekosistem alami yang penting untuk menghilangkan emisi gas rumah kaca dari atmosfer, karena tumbuhan dapat menyerap zat karbon dioksida.

Menurut World Resource Institute, kawasan hutan seluas 10 lapangan sepak bola menghilang di dunia setiap menit. Uni Eropa mengatakan bahwa tanpa peraturan baru itu, mereka dapat ikut bertanggung jawab atas hilangnya 248.000 hektar deforestasi per tahun, atau hampir sama dengan luas negara Luksemburg.

“Jika diterapkan secara efektif, undang-undang tersebut dapat mengurangi emisi rumah kaca secara signifikan, yang dihasilkan dari pembukaan hutan tropis untuk makanan dan komoditas lainnya,” kata Stientje van Veldhoven, direktur regional Institut Sumber Daya Dunia untuk Eropa. 

“Dan itu dapat membantu melindungi keanekaragaman hayati dan melindungi sumber daya air di hutan hujan tropis,” ujarnya seperti dikutip dari Associated Press.

Undang-undang akan memaksa perusahaan untuk menunjukkan bahwa barang yang mereka impor mematuhi aturan di negara asal, termasuk tentang hak asasi manusia dan perlindungan masyarakat adat.

Penulis : Tussie Ayu Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Associated Press


TERBARU