> >

Ketahuan Merokok 4.513 Kali saat Kerja selama 14 Tahun, Gaji PNS di Jepang Dipotong Rp163 Juta

Kompas dunia | 30 Maret 2023, 17:30 WIB
Ilustrasi merokok. (Sumber: SHUTTERSTOCK)

OSAKA, KOMPAS.TV - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) Jepang didenda sebesar 1,44 juta yen atau setara Rp163 juta.

Hal itu karena PNS tersebut ketahuan merokok 4.513 kali saat bekerja selama lebih dari 14 tahun.

Denda tersebut menimpa seorang PNS dari Osaka, Jepang, yang gajinya kemudian dipotong untuk membayar denda tersebut.

Hukuman tersebut diberikan otoritas di Osaka pekan lalu kepada seorang PNS berusia 61 tahun, bersama dua koleganya.

Baca Juga: Hacker Mata-Mata Korea Utara Dicurigai Menyamar Jadi Jurnalis VOA, Menghubungi Ahli Kebijakan Nuklir

Ketiganya merupakan PNS dari Departemen Keuangan Perfektur.

Dikutip dari The Strait Times, Minggu (26/3/2023), otoritas Osaka memberikan hukuman potong gaji sebesar 10 persen selama enam bulan, karena mereka berulang kali merokok saat jam kerja meski sudah berulang kali diperingatkan,

Ketiganya pertama kali diperiksa pada September 2022, setelah kantor personalia mendapatkan informasi terkait pelanggaran mereka.

Mereka tak memedulikan peringatan dari atasan mereka.

Bahkan, ketiganya berbohong dan mengaku tak merokok saat dilakukan wawancara lanjutan pada Desember.

Penulis : Haryo Jati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : The Strait Times


TERBARU