> >

Mantan Banker Goldman Sachs Dapat 10 tahun Penjara karena Keterlibatan dalam Korupsi 1MDB Malaysia

Kompas dunia | 10 Maret 2023, 05:55 WIB
Mantan banker Goldman Sachs dijatuhi hukuman 10 tahun penjara pada Kamis (10/3/2023) karena perannya mengkorupsi dana pembangunan Malaysia 1MDB (Sumber: Nikkei Asia)

Ng diizinkan meninggalkan gedung pengadilan dan akan menyerahkan diri kepada otoritas dalam dua bulan kecuali hakim memberikan permintaannya untuk tetap dibebaskan dengan jaminan selama ia mengajukan banding.

Seorang hakim di Amerika Serikat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada bekas banker Goldman Sachs, Tim Leissner, atas keterlibatannya dalam skandal korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Hakim menolak untuk mengeluarkan denda dan akan mempertimbangkan jumlah pengorbanan dalam beberapa hari ke depan. Jumlah tersebut bisa mencapai US$35 juta.

Ng, yang memimpin divisi investment banking di Malaysia untuk perusahaannya, adalah satu-satunya banker Goldman Sachs yang diadili. Dia mengatakan Leissner menyeret namanya untuk mendapatkan keringanan hukuman selama persidangannya. Leissner sendiri belum dijatuhi hukuman.

Pada tahun 2020, Goldman Sachs mengakui perannya dalam skema penggelapan dana dan membayar lebih dari US$2,3 miliar sebagai bagian dari kesepakatan dengan pemerintah AS. Perusahaan tersebut sebelumnya mencapai kesepakatan senilai US$3,9 miliar dengan pemerintah Malaysia.

Baca Juga: Najib Razak Dihukum Penjara 12 Tahun usai Dinyatakan Bersalah pada Kasus Korupsi 1MDB

Mantan PM Malaysia Najib Razak di Pengadilan Banding di Putrajaya, Malaysia, Senin, 5 April 2021. Mantan banker Goldman Sachs dijatuhi hukuman 10 tahun penjara pada Kamis (10/3/2023) karena perannya mengkorupsi dana pembangunan Malaysia 1MDB. (Sumber: AP Photo / Vincent Thian)

Pemerintah AS mengatakan pencurian uang sebanyak itu merugikan rakyat Malaysia. Dana 1Malaysia Development Berhad dibentuk pada tahun 2009 oleh Perdana Menteri Najib Razak untuk mempromosikan pembangunan ekonomi.

Skandal keuangan ini membantu menjatuhkan pemerintahnya selama pemilihan umum di negara tersebut pada tahun 2018.

Kemudian, sebuah pengadilan Malaysia menemukan Najib bersalah atas penyalahgunaan kekuasaan dan tindak pidana lain terkait penggelapan masif tersebut. Dia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

Namun, Najib akhirnya dibebaskan dari tuduhan merusak audit untuk menutupi kejahatan.

Skandal ini melibatkan beberapa tokoh di AS. Salah satunya adalah Elliott Broidy, seorang pengumpul dana utama bagi mantan Presiden Donald Trump dan Partai Republik.

Ia didakwa menjalankan kampanye lobi ilegal atas nama Jho Low untuk membujuk Departemen Kehakiman AS agar menghentikan penyelidikan terhadap pencurian 1MDB. Broidy mengaku bersalah tetapi diampuni oleh Trump sehingga tidak dijatuhi hukuman.

Anggota grup musik hip-hop the Fugees, Prakazrel "Pras" Michel, juga didakwa atas dugaan terlibat dalam konspirasi untuk membantu Low membuat kontribusi kampanye ilegal. Michel mengaku tidak bersalah.

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Associated Press


TERBARU