Daftar Negara yang Berlakukan Pembatasan Covid-19 ke Pelancong China, Bagaimana dengan Indonesia?
Kompas dunia | 3 Januari 2023, 20:31 WIBBEIJING, KOMPAS.TV - Berbagai negara di dunia menempuh kebijakan pembatasan terkait Covid-19 bagi pelancong yang berasal dari China. Hal ini menyusul melonjaknya kasus Covid-19 di China usai sebagian besar kebijakan pembatasan dicabut sejak Desember lalu.
Negara-negara tersebut menggarisbawahi kurangnya informasi dari China mengenai gelombang infeksi dan varian yang ada. Badan Kesehatan Dunia (WHO) sendiri meminta Beijing lebih transparan mengenai data kasus Covid-19.
Pemerintahan Xi Jinping mengkritik kebijakan pembatasan yang diberlakukan berbagai negara. Beijing mengaku sudah cukup transparan dan menyebut kebijakan pembatasan berbagai negara dilatari kepentingan politis.
"Kami yakin bahwa pembatasan entri yang diadopsi sejumlah negara dengan menyasar China kekurangan dasar keilmuan. Sejumlah praktik berlebihan tidak bisa diterima," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri China Mao Ning dikutip The Guardian, Selasa (3/1/2023).
Baca Juga: Waspada, Varian Covid-19 yang Mengamuk China Dideteksi di Malaysia
Al Jazeera pada 2 Januari 2022 menyarikan daftar negara-negara yang kembali memberlakukan pembatasan terkait Covid-19 bagi pendatang dari China.
Amerika Serikat
AS memerintahkan tes Covid-19 wajib bagi pelancong dari China mulai 5 Januari 2023. Semua pelancong mesti menunjukkan hasil tes negatif, tidak lebih dari dua hari usai meninggalkan China, Hong Kong, atau Makau.
Inggris Raya
Pemerintah Inggris Raya mewajibkan penumpang pesawat dari China menunjukkan hasil tes Covid-19 negatif sebelum keberangkatan mulai 5 Januari.
Prancis
Pelancong China yang hendak ke Prancis wajib menunjukkan hasil tes Covid-19 negatif. Tes maksimal dilakukan 48 jam sebelum keberangkatan.
Pemerintah Prancis juga mendesak ke-26 negara anggota Uni Eropa untuk mewajibkan tes Covid-19 bagi penumpang dari China.
Australia
Menteri Kesehatan Australia Mark Butler menyatakan bahwa penumpang dari China wajib menunjukkan hasil tes Covid-19 negatif mulai 5 Januari.
India
India mewajikan hasil tes Covid-19 negatif bagi pelancong asal China, Hong Kong, Jepang, Korea Selatan, dan Thailand. Pelancong dari negara-negara itu akan dikarantina jika menunjukkan gejala atau hasil tesnya positif.
Kanada
Pelancong China yang mendarat di Kanada wajib menunjukkan hasil tes Covid-19 negatif. Tes maksimum dilakukan tidak lebih dari dua hari sebelum keberangkatan.
Jepang
Pemerintah Jepang mewajibkan hasil tes Covid-19 bagi pelancong asal China daratan. Apabila hasil tes menunjukkan positif, pelancong China mesti dikarantina selama tujuh hari.
Italia
Pemerintah Italia mewajibkan swab antigen dan sequencing virus bagi semua penumpang dari China.
Spanyol
Pelancong China yang hendak ke Spanyol diwajibkan membawa hasil tes Covid-19 negatif atau bukti vaksinasi penuh.
Malaysia
Pemerintah Malaysia akan mengecek semua penumpang pesawat dari China dan mengecek air buangan.
Taiwan
Pemerintah Taiwan mewajibkan tes Covid-19 bagi penumpang pesawat atau kapal dari China.
Korea Selatan
Korea Selatan akan mewajibkan penumpang pesawat dari China menunjukkan hasil tes Covid-19 negatif sebelum keberangkatan.
Maroko
Maroko menutup pintu bagi semua orang yang datang dari China demi membendung "gelombang kontaminasi baru."
Qatar
Qatar mewajibkan semua penumpang dari China untuk menunjukkan hasil tes Covid-19 negatif yang dilakukan dalam kurun 48 jam dari keberangkatan.
Bagaimana dengan Indonesia
Pemerintah Indonesia hingga berita ini diturunkan belum menerapkan kebijakan khusus mengenai pelancong dari China. Per Senin (2/1), pemerintah melalui Kementerian Perhubungan RI masih menjajaki penyesuaian aturan.
Juru bicara Kementerian Perhubungan RI, Adita Irawati mengaku pihaknya masih berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 mengenai aturan pelancong.
"Kami masih melakukan koordinasi dengan Satgas untuk menjajaki penyesuaian ketentuan, termasuk terkait China," kata Adita dikutip Kompas.com.
"Untuk syarat perjalanan selama ini kami merujuk pada SE Satgas Covid-19. Hingga saat ini, belum ada perubahan atau pencabutan ketentuan sehingga tetap menggunakan ketentuan yang ada saat ini," sambungnya.
Pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) per 30 Desember lalu melonggarkan aturan masuk Indonesia bagi warga negara asing. Pada saat bersamaan, laju penularan Covid-19 di China meningkat seiring pencabutan pembatasan.
Baca Juga: Epidemiolog Ingatkan Pentingnya Masker Meski PPKM Dicabut: Kasus Covid-19 Banyak Tak Bergejala
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV