> >

Junta Militer Myanmar Jatuhkan Hukuman Tambahan kepada Aung San Suu Kyi, Total Jadi 33 Tahun

Kompas dunia | 31 Desember 2022, 09:16 WIB
Aung San Suu Kyi mendapat tambahan hukuman tujuh tahun penjara dari junta militer Myanmar dengan tuduhan korupsi, Jumat (30/12/2022). Kini pemenang Nobel Perdamaian itu total menghadapi vonis 33 tahun penjara. (Sumber: AP Photo/Peter Dejong, File)

"Selama Aung San Suu Kyi berpolitik, militer tidak akan pernah menang," kata Kyee Myint.

"Itulah mengapa hukuman penjara jangka panjang dijatuhkan, untuk menghilangkan pengaruh Aung San Suu Kyi dalam politik," sambung dia.

Senada dengan Kyee Myint, Phil Robertson selaku wakil direktur Asia Human Rights Watch mengatakan proses pengadilan berjalan tidak adil.

"Proses hukum dan pengadilan yang bebas dan adil tidak pernah mungkin dilakukan dalam keadaan penganiayaan politik terhadapnya," kata Robertson, menukil Associated Press.

Baca Juga: DK PBB Keluarkan Resolusi Desak Junta Myanmar Bebaskan Aung San Suu Kyi, 3 Negara Ini Abstain

Dukungan untuk Suu Kyi terus mengalir, termasuk dari Dewan Keamanan PBB.

Pada Rabu (21/12) pekan lalu, mereka menerbitkan resolusi yang mendesak agar junta militer Myanmar membebaskan Suu Kyi.

Resolusi tersebut menyatakan "keprihatinan yang mendalam atas keadaan darurat yang sedang berlangsung yang diberlakukan oleh kelompok militer di Myanmar".

Dengan tuntutan agar kekerasan di Myanmar segera diakhiri, resolusi Dewan Keamanan PBB itu akhirnya didukung oleh 12 dari 15 negara anggotanya.

Rusia, China, dan India abstain dalam pemungutan suara atas resolusi tersebut.

 

Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Straits Times/AP


TERBARU