> >

Perusahaan Induk Facebook Sepakat Bayar Rp11,3 Triliun dalam Kasus Penyebaran Data Pribadi Pengguna

Kompas dunia | 24 Desember 2022, 12:52 WIB
Arsip foto pendiri Facebook sekaligus CEO Meta, Mark Zuckerberg. Meta selaku induk jejaring sosial Facebook, disebut telah sepakat membayar USD725 juta atau sekitar Rp11,3 triliun dalam kasus penyebaran data pribadi pengguna yang digunakan dalam kampanye pada pemilihan presiden AS yang dimenangi Donald Trump pada 2016 lalu. (Sumber: AP Photo)

Meski pertumbuhan jumlah pengguna Facebook kini sudah melambat seiring dengan munculnya layanan sejenis termasuk TikTok, jejaring sosial itu masih memiliki sekitar 2 miliar pengguna di seluruh dunia, termasuk hampir 200 juta di AS dan Kanada.

Baca Juga: Ini Tiga Calon Pembeli Kredibel dan Serius Manchester United, Ada Facebook dan Amazon

 

Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : AP


TERBARU