> >

Masyarakat Adat NTT akan Gugat Australia, karena Klaim Sepihak Kepemilikan Gugusan Pulau Pasir

Kompas dunia | 24 Oktober 2022, 12:45 WIB
Ilustrasi peta gugusan Pulau Pasir. (Sumber: ANTARA/HO-Kemenlu RI Via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat adat di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) secara mengejutkan akan menggugat Pemerintah Australia.

Gugatan itu dilakukan karena klaim sepihak yang dilakukan Australia atas kepemilikan Pulau Pasir.

Rencana gugaan tersebut disampaikan Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor, Ferdi Tanoni, Sabtu (22/10/2022).

“Kami masyarakat adat yang bermukim di Laut Timor dan Gugusan Pulau Pasir akan segera membawa kasus Gugusan Pulau Pasir ini ke Pengadilan Australia di Canberra,” ujar Ferdi dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Kondisi Salman Rushdie Usai Serangan Brutal, Kehilangan Penglihatan dan Fungsi Tangan

Ferdi mengungkapkan klaim Australia dan Pulau Pasir yang berjarak 120km dari Pulau Rote, NTT memicu banyak reaksi dari masyarakat Indonesia.

Ia pun menegaskan bahwa Gugusan Pulau Pasir itu masuk wilayah NTT.

Ferdi menegaskan, Australia terkesan tak acuh, meski telah didesak untuk keluar dari wilayah tersebut.

Menurutnya, bahkan ada aktivitas pengeboran minyak bumi di Gugusan Pulau Pasir.

“Padahal, kawasan tersebut adalah mutlak milik masyarakat adat Timor, Rote, Sabu dan Alor,” ujarnya.

Penulis : Haryo Jati Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU